Warga Jepara Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Jepara Mencapai Angka Fantastis Ini!

- 23 Mei 2023, 12:45 WIB
Ilustrasi : Warga  Jepara Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Jepara Mencapai Angka Fantastis Ini!/Tangkapan Layar/ANTARA
Ilustrasi : Warga Jepara Jangan Kaget! Gaji 13 PNS di Kabupaten Jepara Mencapai Angka Fantastis Ini!/Tangkapan Layar/ANTARA /

Selanjutnya, terdapat juga tunjangan anak yang diberikan kepada PNS di Kabupaten Jepara untuk setiap anak yang dimiliki, baik anak kandung, angkat, maupun tiri. Besaran tunjangan anak yang diberikan adalah sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Tunjangan pangan juga menjadi bagian dari gaji 13 yang diterima oleh PNS di Kabupaten Jepara. Besaran tunjangan pangan yang diberikan adalah setara dengan 10 kg beras yang diberikan dalam bentuk uang.

Dengan begitu, PNS di Kabupaten Jepara dapat membeli bahan pangan yang dibutuhkan oleh keluarganya.

Baca Juga: PURBALINGGA DAPAT THR MANTAP, Yuk Cek Besaran THR PNS Kabupaten Purbalingga, Yakin Berani Lihat?

Terakhir, terdapat tunjangan jabatan atau umum yang diberikan kepada PNS di Kabupaten Jepara yang menduduki jabatan tertentu di instansi pemerintah. Bagi PNS yang tidak menduduki jabatan tertentu, akan diberikan tunjangan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya beberapa jenis tunjangan tersebut, maka besaran gaji 13 yang diterima oleh PNS di Kabupaten Jepara golongan III dan IV dapat ditentukan.

Besaran gaji pokok PNS di Kabupaten Jepara golongan III terendah adalah Rp2.579.400, sementara tertinggi adalah Rp4.797.000. Sementara itu, gaji pokok PNS golongan IV berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Adapun pencairan gaji 13 PNS di Kabupaten Jepara biasanya dilakukan pada bulan Juni atau Juli untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak PNS di tahun ajaran baru.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 terbaru, PNS golongan III dan IV mendapatkan nominal gaji 13 paling besar.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah