Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!

- 30 Mei 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Honorer/. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi Honorer/. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

Dalam rangka pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Semarang menjadi ASN baik PPPK 2023 maupun CPNS 2023, terdapat sejumlah kriteria dan syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut harus sesuai dengan formasi yang tersedia di masing-masing instansi pemerintah.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, tenaga honorer yang masih berada di instansi pemerintah harus mengikuti dan lulus seleksi CPNS.

Hal ini sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK.

Untuk menjadi PPPK 2023 atau CPNS 2023, tenaga honorer di Kabupaten Semarang harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, seperti memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibutuhkan dan memiliki sertifikat kompetensi.

Selain itu, tenaga honorer di Kabupaten Semarang juga harus memiliki kriteria lain seperti usia yang masih memenuhi batasan yang ditentukan, tidak memiliki catatan kriminal, dan sebagainya.

Namun, tidak semua tenaga honorer di Kabupaten Semarang dapat diangkat menjadi PPPK maupun CPNS. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar dapat diangkat menjadi ASN.

Sebagaimana yang telah tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terkait putusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus.

Hal ini menjadi tantangan bagi tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang belum memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK 2023 atau CPNS 2023.

Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah