Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!

- 30 Mei 2023, 10:45 WIB
Ilustrasi Honorer/. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan
Ilustrasi Honorer/. Gagal Jadi ASN di Kabupaten Semarang? Simak Daftar Tenaga Honorer yang Tak Diangkat di Tahun 2023!Tangkapan Layar/instagram.com @pnskeindahan /

Dalam menghadapi penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah pada tahun 2023, pemerintah juga telah menetapkan empat prinsip dalam menangani dan menyelesaikan masalah tenaga honorer di Indonesia termasuk di Kabupaten Semarang.

Dalam hal ini, pemerintah berupaya agar tidak ada tenaga honorer di Kabupaten Semarang yang kehilangan pekerjaannya secara tiba-tiba dan tidak terdapat tambahan beban fiskal yang signifikan terhadap pemerintah.

Mengacu PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, ada beberapa kriteria dan syarat bagi honorer yang akan diangkat, antara lain:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer di Kabupaten Semarang untuk dapat diangkat sebagai PPPK 2023 maupun CPNS 2023.

Namun, kriteria tersebut tidak berlaku bagi dokter honorer yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah