Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!

- 6 April 2023, 02:22 WIB
Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @sobatpip
Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @sobatpip /

Cara aktivasi rekening PIP 2023 dapat dilakukan secara mandiri langsung ke bank penyalur dana bantuan dengan didampingi oleh orang tua siswa. Namun, apabila jarak tempat tinggal peserta didik jauh dari lokasi bank penyalur atau akses transportasi sulit, maka aktivasi rekening dapat dilakukan secara kolektif dengan melibatkan kelompok orang tua siswa atau sekolah yang akan mengirimkan perwakilan untuk melakukan aktivasi rekening secara bersama-sama.

Dalam hal ini, keberadaan KIP sangat penting sebagai syarat untuk melakukan aktivasi rekening PIP dan juga sebagai identitas untuk melakukan pencairan dana bantuan di mesin ATM.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menjaga keamanan KIP dan segera melaporkan kehilangan atau kerusakan pada Kartu Indonesia Pintar kepada pihak yang berwenang.

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan dana bantuan Kemdikbud, penting bagi para siswa dan orang tua untuk memperhatikan batas waktu pencairan yang telah ditetapkan.

Pastikan untuk segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan setelah menerima informasi bahwa dana PIP 2023 sudah cair. Jangan sampai melewatkan waktu pencairan dan mengalami kendala di kemudian hari.

Syarat Dokumen untuk Aktivasi Rekening PIP 2023

Untuk melakukan aktivasi rekening PIP 2023, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi, baik itu untuk aktivasi rekening secara mandiri maupun kolektif.

Bagi peserta didik yang ingin melakukan aktivasi rekening PIP secara mandiri, harus membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau Kartu Pelajar. Selain itu, bagi penerima dari jenjang pendidikan dasar, harus didampingi oleh orang tua atau wali beserta membawa KTP orang tua/wali dan Kartu Keluarga.

Sedangkan untuk aktivasi rekening PIP secara kolektif, peserta didik atau orang tua/wali peserta didik harus menyertakan beberapa dokumen yang diperlukan.

Pertama, surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah. Kedua, surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x