Namun, siswa kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal hanya akan menerima Rp500 ribu. Sementara itu, siswa SMK (Program 4 Tahun) juga akan menerima bantuan sebesar Rp1 juta. Siswa kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal hanya akan menerima Rp500 ribu.
Untuk mengaktifkan rekening PIP KIP secara mandiri, siswa harus membawa identitas diri seperti KTP, KIP, atau kartu pelajar.
Namun, bagi siswa jenjang pendidikan dasar, harus didampingi oleh orang tua/wali dan membawa KTP orang tua/wali serta Kartu Keluarga.
Sementara itu, untuk aktivasi rekening PIP KIP secara kolektif, diperlukan surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah.
Selain itu, juga diperlukan surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani oleh kuasa peserta didik, identitas diri kuasa peserta didik, serta surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi dari kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa.
Bagi penerima dana bantuan siswa SD-SMA, mulai hari ini Kamis 6 April 2023, mereka bisa mencairkan dana bantuannya.
Namun, sebelumnya, mereka harus melakukan aktivasi rekening PIP KIP terlebih dahulu sebelum batas waktu yang ditentukan.
Untuk mengecek apakah seseorang termasuk penerima PIP Kemdikbud 2023, dapat dilakukan melalui link pip.kemdikbud.go.id atau aplikasi SiPintar.