Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!

- 6 April 2023, 02:22 WIB
Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @sobatpip
Dana Bantuan Siswa SD-SMA KIP PIP Kemdikbud Cair Hari Ini, Kamis 6 April, Aktivasi Rekening PIP 2023 Disini!/Tangkapan Layar/Instagram.com @sobatpip /

Perlu diingat bahwa Kartu Indonesia Pintar (KIP) hanya diberikan kepada penerima PIP yang terdaftar di DTKS saja. Oleh karena itu, pastikan bahwa NISN siswa telah terdaftar pada DTKS dan masuk sebagai penerima bantuan PIP 2023.

Jika NISN siswa tidak mendapatkan keterangan PIP 2023, sebaiknya cek keterangan tahun penerimanya. Mungkin saja, siswa hanya terdaftar sebagai penerima bantuan hingga tahun penerima sebelum 2023.

Kemungkinan lainnya, siswa tidak dianggap layak menerima bantuan PIP dan tidak diusulkan pada tahun 2022 lalu.

Dalam hal ini, segera lakukan aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 agar bisa mendapatkan dana bantuan siswa SD-SMA yang cair hari ini, Kamis 6 April 2023.

Cara Mencairkan Dana PIP 2023 di BRI atau BNI

Bagi para siswa yang telah melakukan pengecekan dan terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2023, selanjutnya harus melakukan aktivasi rekening di bank penyalur BRI atau BNI agar dapat mencairkan dana bantuan yang diterima.

Proses aktivasi rekening PIP bisa dilakukan dengan membawa Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke bank penyalur yang telah ditentukan. Setelah proses aktivasi rekening selesai, siswa akan mendapatkan buku tabungan SimPel, buku tabungan bank, dan Kartu Debit dari bank yang bisa digunakan untuk pencairan langsung melalui mesin ATM.

Baca Juga: Segera Cek! Kategori PIP dan Besaran Cair PIP Kemdikbud 2023 yang Bisa Kamu Dapatkan!

Hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa proses aktivasi rekening PIP dan pencairan dana bantuan siswa SD-SMA kini bisa dilakukan secara bersamaan dengan hanya sekali kedatangan ke bank penyalur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (Persesjen) Nomor 20 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x