Lunasi Biaya Haji, Sebanyak 13.181 Calon Jamaah Haji Khusus Siap Berangkat

- 4 April 2023, 11:05 WIB
Sebanyak 13.181 calon jamaah haji khusus telah melunasi biaya pemberangkatan haji sehingga mereka betul betul sudah siap secara administrasi.
Sebanyak 13.181 calon jamaah haji khusus telah melunasi biaya pemberangkatan haji sehingga mereka betul betul sudah siap secara administrasi. /Pixabay/dinar_aulia

CilacapUpdate.com - Sebanyak 13.181 calon jamaah haji khusus telah melunasi biaya pemberangkatan haji sehingga mereka betul betul sudah siap secara administrasi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag (Nur Arifin), bahwa sebanyak 13.181 calon jamaah haji khusus telah melakukan pelunasan. 

Adapun untuk proses Pelunasannya dikakukkan secara bertahap yaitu melalui dua tahap. Tahap 1 dimulai tanggal 21-27 maret 2023. Dan tahap 2 dimulai tanggal 5–10 April 2023. 

Kuota jemaah haji khusus tahun ini kembali normal yaitu mencapai 17.680 jemaah. Kuota tersebut terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Baca Juga: Sekolah di Bengkulu Ini Langganan Adiwiyata! List 10 SMP Terbaik di Bengkulu Selatan Akreditasi A Kemdikbud

Kuota jemaah haji khusus dibagi dua, 7.390 jemaah lunas tunda dan 8.915 jemaah alokasi (kuota) tahun berjalan. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin. 

Sebagaimana mana beliau menyampaikan "Sampai penutupan pelunasan tahap pertama, ada 13.181 jemaah haji khusus yang sudah melunasi.

Artinya, pelunasan sudah mencapai 80,84%,” terang Nur Arifin usai bertemu para Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di Jakarta, Minggu (2/4/2023).

Dalam pertemuan tersebut dengan para Sekretaris Jendral Asosiasi Penyelenggara Haji khusus di Jakarat pada hari minggu, 02 April 2023 dihadiri oleh Farid Aljawi dari AMPHURI, M. Iqbal dari ASPHURINDO, Bambang dari GAPHURA, Hidayat dari KESTHURI, Dhobit dari AMPUH, Hudallah dari ASPHURI, Ikhsan dari SAPUHI, Iyan dari MUTIARA HAJI, serta Firman dari HIMPUH. 

Sampai saat ini Masih ada 3.124 jemaah yang belum melakukan pelunasan. Menurut Nur Arifin, pihaknya akan membuka pelunasan tahap kedua pada 5–10 April 2023.

Baca Juga: Sukabumi Benar Hebat! Ini 17 SD Terbaik di Kota Santri Sukabumi Siap Membangun Karakter Anak

Kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Nur Arifin mengingatkan agar melakukan pengecekan dan pemeriksanaan kembali seluruh dokumen kelengkapan jemaah haji khusus yang akan berangkat tahun ini.

Dikutip dari laman Kemenag, Arifin berharap pelunasan tahap ke-2 berjalan lancar, cepat, dan tuntas sehingga seluruh kuota yang tersedia terserap habis.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444H/2023M, pengisian kuota tahap kedua dialokasikan untuk :

Jemaah Haji Khusus yang saat konfirmasi dan pelunasan tahap pertama mengalami kegagalan sistem;

2. Pendamping Jemaah Haji Khusus lanjut usia;

3. Jemaah Haji Khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga;

4. Jemaah Haji Khusus penyandang disabilitas yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023 dan pendampingnya; dan

Baca Juga: Prestasi Siswa Bogor Tinggi! Deretan 15 SMP Terbaik di Kota Bogor Terbitan Kemendikbud, Sekolah Favoritmu Ada?

5. Jemaah Haji Khusus pada urutan berikutnya yang telah memiliki Nomor Porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 13 Februari 2023.Surabaya

"Manfaatkan sebaik mungkin waktu pelunasan tahap kedua, agar tidak ada porsi yang tersisa,” ujar Nur Arifin yang juga Doktor alumni UIN Sunan Ampel Surabaya.

Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK, Rizky Fisa Abadi, menambahkan, sesuai prosedur pengisian sisa kuota tahap kedua, PIHK harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah c.q Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus.

Adapun untuk Permohonan harus disertai dengan lampiran surat keterangan dari BPS Bipih Khusus untuk yang mengalami kegagalan sistem dan melampirkan bukti yang sah bagi pendamping lansia, disabilitas, maupun penggabungan mahram/keluarga terpisah.

"Tanpa ada surat pengajuan usulan kepada kami, porsi jemaah yang tidak konfirmasi atau melakukan pelunasan pada tahap ke satu, akan menjadi kuota nasional lagi. Sehingga bisa diisi oleh nomor porsi berikutnya, walau beda PIHK!," ungkap dia.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah