Untuk nominal gaji PPPK sendiri, terdapat beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan, seperti kualifikasi pendidikan, jenis jabatan, dan wilayah kerja. Namun, berdasarkan informasi yang tersedia, terdapat 18 golongan dalam sistem penggajian PPPK.
Berikut ini adalah daftar gaji PPPK 2023 di Kota Bima yang perlu diketahui:
- Golongan I: Rp1.794.900–Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200–Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200–Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500–Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600–Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700–Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200–Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100–Rp4.393.100