Dengan demikian dasar hukumnya sudah jelas . Sehingga bisa dipastikan informasi dalam artikel ini bukan hoax atau mengada-ada.
Adapun beberapa golongan tenaga honorer di Kota Bandar Lampung dan 34 provinsi di Indonesia yang dimaksud didalam peraturan Menteri Keuangan tersebut juga telah tertulis dengan jelas yakni dikhusukan kepada 4 golongan:
- Golongan pertama
Tenaga honorer satpam
- Golongan kedua
Tenaga honorer pengemudi
- Golongan ketiga
Tenaga honorer petugas kebersihan