Namun, pengangkatan honorer hanya diberikan untuk empat bidang, yaitu:
- Bidang kesehatan,
- Bidang pendidikan,
- Bidang penelitian, dan
- Bidang pertanian.
Syarat Honorer Diangkat Menjadi PNS 2023
Syarat agar honorer diangkat menjadi PNS 2023 dalam RUU ASN adalah sebagai berikut:
Baca Juga: HONORER PAPUA! Cara Honorer di Papua Diangkat ASN 2023: Ini Daftar yang Diprioritaskan!
- Telah bekerja secara terus menerus paling singkat tiga tahun.
- Sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, telah memiliki surat keputusan yang mengatur tentang pengangkatan tenaga honorer.
- Belum mencapai usia wajib pensiun.
Sayangnya, RUU ASN belum disahkan sehingga opsi ini belum bisa diterapkan.