CilacapUpdate.com - Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
Yang belum menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) PKH tahap 3.
Kemensos akan segera melakukan pencairan susulan bagi KPM yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pencairan BLT PKH tahap 3 ini ditujukan untuk alokasi bulan Mei dan Juni 2024.
Meskipun pencairan tahap ini sudah dilakukan, masih terdapat KPM yang belum menerima bantuan tersebut.
Oleh karena itu, Kemensos mengambil langkah untuk memastikan pencairan susulan dilakukan.
Selain itu, Kemensos juga memperkenalkan kategori baru penerima BLT PKH, yaitu korban pelanggaran HAM berat.
Mereka akan menerima bantuan sebesar Rp 2,7 juta per tahap atau sekitar Rp 10 juta per tahun.