Eselon Tingkat III
Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.
Eselon Tingkat IV
Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.
Baca Juga: CPNS PANGANDARAN! CPNS Kemendikbud 2023 di Pangandaran Sudah Dibuka, Cek Formasinya?
Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:
a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:
– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.
– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.