PNS SULTENG Full Senyum, Ini Jumlah THR dan Gaji 13 PNS di Sulawesi Tengah Tahun 2023

- 21 Februari 2023, 22:48 WIB
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay
Ilustrasi Jumlah THR dan Gaji 13 PNS/Tangkapan Layar/pixabay /

Eselon Tingkat III

Eselon tingkat III atau pejabat administrator akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp8.987.000.

Eselon Tingkat IV

Eselon tingkat IV atau pejabat pengawas akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp7.517.000.

Baca Juga: CPNS PANGANDARAN! CPNS Kemendikbud 2023 di Pangandaran Sudah Dibuka, Cek Formasinya?

Sedangkan bagi pegawai Non-pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pada Instansi Pemerintah, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan ialah sebagai berikut:

a. Untuk jenjang pendidikan SD sampai SMP sederajat lainnya, dengan:

– Masa kerja sampai dengan 10 tahun mendapatkan Rp 3.219.000.

– Masa kerja diatas 10 tahun sampai dengan 20 tahun mendapatkan Rp 3.613.000.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x