Perlu menjadi catatan, kalau sudah resmi menjadi ASN maka peserta seleksi PPPK guru Kota Tangerang Selatan 2022 akan mendapatkan gaji serta berbagai tunjangan PPPK yang cukup besar.
Bersumber dari ketentuan PP Nomor 98 Tahun 2020 mengenai besaran gaji pokok PPPK untuk semua golongan ialah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp1.794.900 sampai Rp2.686.200.
- Golongan II: Rp1.960.200 sampai Rp2.843.900.
- Golongan III: Rp2.043.200 sampai Rp2.964.200.
- Golongan IV: Rp2.129.500 sampai Rp3.089.600.
- Golongan V: Rp2.325.600 sampai Rp3.879.700.
- Golongan VI: Rp2.539.700 sampai Rp4.043.800.
- Golongan VII: Rp2.647.200 - sampai Rp4.214.900.