PEMILU KUPANG! Cara Daftar Panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, Pelajari Syarat dan Informasinya!

- 15 Februari 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi Calon Panitia Pemilu / Tangkapan Layar / KPU
Ilustrasi Calon Panitia Pemilu / Tangkapan Layar / KPU /

CilacapUpdate.com - Berikut ini cara daftar panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang, lengkap dengan syarat dan informasi pendaftaran, simak ulasannya hingga akhir.

Pemilu merupakan hal yang sangat penting bagi negara dan warganya khususnya di Kabupaten Kupang. Dalam Pemilu, para panitia memegang peran yang sangat krusial.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pendaftaran panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: SD GRESIK! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Gresik, Cek Alamatnya?

Berikut ini adalah informasi terlengkap tentang cara daftar dan syarat mendaftar sebagai panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang.

Langkah-langkah Pendaftaran Panitia Pemilu 2024

Pendaftaran panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftarannya:

Baca Juga: SD BANDUNG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Bandung, Cek Alamatnya?

- Buka situs SIAKBA

- Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password

- Aktivasi akun SIAKBA melalui email

- Login dan klik menu Daftar

- Pilih posisi Badan Adhoc dan jenis seleksi PPS/PPK

- Isi biodata dan riwayat hidup

- Upload berkas persyaratan

- Kirim dan tunggu hasil verifikasi

Persyaratan dan Cara Daftar Panitia Pemilu 2024

Agar dapat menjadi bagian dari panitia Pemilu 2024, tentu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat-syarat tersebut:

Baca Juga: SD SEMARANG! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kota Semarang, Cek Alamatnya?

- Warga Negara Indonesia (WNI).

- Berusia minimal 17 tahun.

- Setia pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Memiliki integritas dan pribadi yang kuat, jujur dan adil.

- Bukan anggota partai politik dan tidak terlibat selama minimal 5 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS atau PPK.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

- Memiliki pendidikan minimal SMA/sederajat.

- Tidak pernah terpidana karena tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara 5 tahun atau lebih.

Selain syarat-syarat di atas, calon panitia Pemilu 2024 juga harus menyertakan berkas-berkas yang dibutuhkan, seperti:

Baca Juga: SD SRAGEN! Daftar Sekolah Dasar (SD) Unggulan Terbaik di Kabupaten Sragen, Cek Alamatnya?

- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS/PPK.

- Fotokopi e-KTP.

- Fotokopi ijazah terakhir.

Untuk mengikuti pendaftaran, berikut adalah langkah-langkahnya:

- Buka situs SIAKBA di https://siakba.kpu.go.id.

- Buat akun dengan memasukkan nama, email, NIK, dan password.

- Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.

- Login dan pilih menu 'Daftar'.

- Pilih posisi 'Badan Adhoc' dan jenis seleksi PPS atau PPK.

- Isi biodata dan riwayat hidup.

- Upload berkas-berkas persyaratan.

- Kirim dan tunggu hasil verifikasi.

Demikian informasi tentang cara daftar panitia Pemilu 2024 di Kabupaten Kupang dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pastikan bahwa kamu memenuhi syarat dan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk mempermudah proses pendaftaran.

Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Cilacap, Jawa Tengah, dan berita nasional hanya di Google News Cilacap Update.***

Editor: Siyam

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x