HAPPY! Guru Non Sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan MenerimHAa Tunjangan Rp 1,5 Juta Rupiah dari Kemendikbud

- 5 Februari 2023, 18:48 WIB
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
Tunjangan guru non sertifikasi Rp 1,5 Juta./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

CilacapUpdate.com - Simak informasi berikut ini mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemendikbud, bersesuai dengan peraturan yang telah terbit.

Regulasi tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta ini ditujukan kepada tenaga pendidik yang mengajar di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara Provinsi Sumatera Utara.

Tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pendidik sekaligus meningkatkan semangat dalam mengajar.

Baca Juga: SINGKAWANG GEMBIRA! PPPK dan CPNS 2023 di Kabupaten Singkawang Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar!

 

Tak hanya itu, ternyata tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara ini diberikan pada setiap bulan sesuai aturan dari kemendikbud, sehingga tenaga pengajar dapat lebih happy.

Peraturan yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud mengenai tunjangan Rp 1,5 Juta guru non sertifikasi ini, akan diberikan melalui dua tahap.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani. Secara resmi menyampaikan tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta.

Tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: GREAT! Pilihan Terbaik Ini 9 SMA Terbaik di Kabupaten Surakarta Sekolah Favorit Berprestasi Berdasar Kemendikbud

 

Sejumlah 56.358 guru di daerah khusus baik yang sudah ASN sertifikasi atau berstatus honorer non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta.

Tunjangan yang diberikan ini merupakan sebuah upaya penghormatan kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara, sekaligus penghargaan atas pengabdiannya.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara dengan memberikan tunjangan ini.

Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 yang lalu berdasarkan data dari Data pokok pendididikan.

Baca Juga: BSU 2023 di Kabupaten Sampang Sudah Dibuka? Cek Syarat BLT Subsidi Gaji Login kemnaker.go.id, Berapa?

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban yang mutlak.

 

Selanjutnya, data tersebut terhubung dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya terjamin oleh instansi berwenang.

Di dalam data tersebut, terdapat nama-nama guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, baik Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Nias Selatan Barat Utara, maupun pemerintah  melalui aplikasi SIM aneka tunjangan.

Kemudian, seluruh data guru penerima tunjangan khusus ini terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam surat keputusan penerima tunjangan khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap, yakni tahap satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: AKREDITASI A! Inilah 15 SD Terbaik di Kabupaten Jakut Berprestasi dan Unggul Berdasar Kemendikbud

 

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,“ ucap Nunuk seperti dilansir CilacapUpdate.com dari laman kemdikbud.go.id.

Kisaran jumlah uang yang akan diterima oleh guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara sebesar Rp 1,5 Juta perbulannya.

Demikian informasi mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Nias Selatan Barat Utara, Provinsi Sumatera Utara, terus update data Dapodik agar mendapatkan tunjangan perbulan.***

CilacapUpdate.com - Simak informasi berikut ini mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara sebesar Rp 1,5 Juta dari Kemendikbud, bersesuai dengan peraturan yang telah terbit.

Regulasi tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta ini ditujukan kepada tenaga pendidik yang mengajar di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi pendidik sekaligus meningkatkan semangat dalam mengajar.

Baca Juga: SINGKAWANG GEMBIRA! PPPK dan CPNS 2023 di Kabupaten Singkawang Segera Dibuka, Lulusan SMA Berpeluang Besar!

 

Tak hanya itu, ternyata tunjangan Rp 1,5 Juta untuk guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara ini diberikan pada setiap bulan sesuai aturan dari kemendikbud, sehingga tenaga pengajar dapat lebih happy.

Peraturan yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud mengenai tunjangan Rp 1,5 Juta guru non sertifikasi ini, akan diberikan melalui dua tahap.

Plt. Direktur Jenderal GTK Kemdikbudristek, Nunuk Suryani. Secara resmi menyampaikan tunjangan guru non sertifikasi sebesar Rp 1,5 Juta.

Tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.

Baca Juga: GREAT! Pilihan Terbaik Ini 9 SMA Terbaik di Kabupaten Surakarta Sekolah Favorit Berprestasi Berdasar Kemendikbud

 

Sejumlah 56.358 guru di daerah khusus baik yang sudah ASN sertifikasi atau berstatus honorer non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta.

Tunjangan yang diberikan ini merupakan sebuah upaya penghormatan kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara, sekaligus penghargaan atas pengabdiannya.

Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara dengan memberikan tunjangan ini.

Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 yang lalu berdasarkan data dari Data pokok pendididikan.

Baca Juga: BSU 2023 di Kabupaten Sampang Sudah Dibuka? Cek Syarat BLT Subsidi Gaji Login kemnaker.go.id, Berapa?

Data tersebut dijamin kebenarannya oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban yang mutlak.

 

Selanjutnya, data tersebut terhubung dengan berbagai tabel referensi yang validitasnya terjamin oleh instansi berwenang.

Di dalam data tersebut, terdapat nama-nama guru yang telah diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, baik Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara, maupun pemerintah  melalui aplikasi SIM aneka tunjangan.

Kemudian, seluruh data guru penerima tunjangan khusus ini terverifikasi dan tervalidasi, maka ditetapkan dalam surat keputusan penerima tunjangan khusus (SKTK).

Surat ini diterbitkan Kemendikbud dalam dua tahap, yakni tahap satu terhitung dari Januari sampai Juni, dan tahap dua berlaku terhitung bulan Juli sampai Desember di tahun berjalan.

Baca Juga: AKREDITASI A! Inilah 15 SD Terbaik di Kabupaten Jakut Berprestasi dan Unggul Berdasar Kemendikbud

 

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik,“ ucap Nunuk seperti dilansir CilacapUpdate.com dari laman kemdikbud.go.id.

Kisaran jumlah uang yang akan diterima oleh guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara sebesar Rp 1,5 Juta perbulannya.

Demikian informasi mengenai tunjangan guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara, Provinsi Sumatera Selatan, terus update data Dapodik agar mendapatkan tunjangan perbulan.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x