Tunjangan khusus untuk guru non sertifikasi ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor.
Sejumlah 56.358 guru di daerah khusus baik yang sudah ASN sertifikasi atau berstatus honorer non sertifikasi berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1,5 Juta.
Tunjangan yang diberikan ini merupakan sebuah upaya penghormatan kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara, sekaligus penghargaan atas pengabdiannya.
Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada guru non sertifikasi di Kabupaten Musi Rawas Utara Barat Utara dengan memberikan tunjangan ini.
Kemdikbudristek telah menerbitkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022. Surat itu diterbitkan pada Jumat, 16 Desember 2022 yang lalu berdasarkan data dari Data pokok pendididikan.