a. 3 %
b. 4 %
c. 5%
d. 6%
kunci jawaban A
7. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar
a. 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
b. 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.
c. 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi;
d. 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi.