Warga Karawang Wajib Tau! UMR UMK Setelah UMP Jawa Barat Naik 7,88 persen, Ini Perhitunganya

- 7 Desember 2022, 19:44 WIB
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023 /Tangkapan Layar/Indonesiabaik

Setelah adanya pengumuman UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR pada tiap daerah Kabupaten, yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.

Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023

Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.

UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Baca Juga: UMR atau UMK Kabupaten Pekalongan Terbaru Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen Berdasarkan Kemenaker

Keterangan:

UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.

UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.

Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x