Upah Minimun Kabupaten Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

- 4 Desember 2022, 00:42 WIB
Upah Minimun Kabupaten Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen
Upah Minimun Kabupaten Demak Cek! Ini Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen /Steve Buissinne /Pixabay

CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumakan Upah Minimun Provinsi (IMP) tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Dengan kenaik tersebut, UMP 2023 jika di hitung dengan nominal yaitu, Rp1.958.169,69, mengalami kenaikan Rp 145.234,26, karenan pada tahun 2022 yaitu Rp 1.812.935. Kenaikan tersebut akan berlaku mulai 01 Januari 2023.

Pengumuman tersebut di sampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah pada 28 November 2022, dalam konferensi pers.

Baca Juga: Warga Banyumas Wajib Tau! Nominal UMK atau UMR 2023 Setelah UMP 2023 Jawa Tengah Naik 8,01 Persen

Penetapan UMP untuk tahun 2023, mendasari Peraturan Mentri Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) RI Nomor 18 Tahun 2022, tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Perlu diketahui UMP merupakan Upah Minimum Provinsi, dan berlaku diseluruh wilayah provinsi. Sedangkan UMR pada tingkat II di ubah menjadi Upah Minimun Kabupaten atau UMK.

Setelah adanya pengumuman penetapan UMP untuk 2023, berikutnya akan dilakukan perhitungan untuk menetapkan UMK/UMR untuk pada tiap daerah Kabupaten yang akan menggunakan rumus terbaru yang telah di tetap oleh Permenaker.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2023 Wilayah Kalimatan, Provinsi Mana Paling Tinggi?

Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Jatengprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x