Rumus Perhitungan Dalam Menentukan Upah Minimum 2023
Melansir dari akun instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang membagikan formola dalam perhitungan upah minimun sebagai berikut.
UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan di tetapkan tahun 2023.
UM (t) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan tahun berjalan.
Penyesuaian Nilai UM merupakan penjumlahan inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alpha.
Jika nominal UMR/UMK Jawa Barat khusnya Kabupaten Bekasi saat ini, Rp 4.816.921,17 dan UMP yang telah di tetapkan untuk 2023 mengalami kenaikan 7,88 persen maka UMR/UMK Bekasi menjadi 5.196.494,558