Sertifikasi Diputihkan, 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023

- 28 November 2022, 17:42 WIB
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023
Diputihkan 1,6 Juta Guru Dapat Tunjangan Profesi Tanpa Sertifikasi Untuk Kategori Ini, Ketentuan TPG 2023 /Tangkapan Layar/depokrayanews

CilacapUpdate.com - Saat ini ada banyak guru langsung dapat tunjangan profesi setidaknya, 1,6 juta guru yang akan dapat menerima tunjangan tanpa sertifikasi terlebih dahulu, atau tunjangan sertifikasi guru akan dihapuskan.

Diketahui, sesuai aturan TPG 2023 dalam "UU Sisdiknas", 1,6 juta guru berikut sudah langsung dicuci dan dapat menerima tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi.

Kini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan DPR RI sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Sejumlah Daerah Buka Seleksi Guru ASN PPPK, Pemda Telah Alokasikan Anggaran untuk 2022, Apa Saja Formasinya?

RUU Sisdiknas direncanakan untuk mengkonsolidasikan dan mencabut 3 undang-undang terkait pendidikan di Indonesia. Namun baru-baru menjadi sorotan public adalah hilangnya pasal tentang tunjangan Profesi Guru, atau TPG.

Masyarakat khawatir TPG akan hilang. TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah tunjangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik.

Untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, guru harus mengikuti program pendidikan guru LPTK yang didukung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengganti Akta IV.

PPG sendiri dilaksanakan untuk membekali guru dengan kompetensi dan profesionalisme sebagai guru, dan masa pendidikannya adalah 2 tahun.

Baca Juga: Peringati Hari Guru Nasional ke-77, Ini Cara Siswa SMP di Cilacap Berterima Kasih Kepada Para Pengajar

Setelah mengikuti PPG, guru akan mendapat sertifikat pendidikan atau serdik. serdik menjadi dasar penyediaan TPG.

Tunjangan profesi guru sebelumnya dihapuskan dengan tujuan memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru, bukan hanya guru bersertifikat.

UU Sisdiknas sendiri mengkonsolidasikan dan mencabut tiga undang-undang terkait pendidikan, yakni UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi, baik ASN maupun non-ASN, akan tetap menerima tunjangan tersebut hingga pensiun.

Baca Juga: 33 Kata-kata Bijak untuk Guru yang Pas Diucapkan pada Hari Guru Nasional, Bikin Haru!

Dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional Mendikbud Nadiem Makarim juga menjelaskan, pendidik PAUD diusulkan untuk masuk dalam kategori guru, bukan hanya TK hingga perguruan tinggi.

Sebab, pihaknya menemukan dalam UU Sisdiknas sebelumnya, terdapat kebijakan yang mendiskriminasi pendidik PAUD yang bukan guru.

Nadiem menambahkan, jika UU Sisdiknas disahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik kesetaraan dan 11.000 guru pesantren reguler akan diakui sebagai guru.

Saat itu, Nadim menambahkan, dalam UU Sisdiknas tahun 2003, pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Oleh karena itu, bantuan pemerintah kurang.

Baca Juga: Formasi Guru ASN PPPK Mesti Ditambah, Pemerintah Sudah Alokasikan Anggaran dari DAU

“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.

Aturan berikut akan mengatur Tunjangan Profesi guru:

Guru ASN : UU No 5 Tahun 2014 Tentang Perlengkapan Sipil Nasional (ASN)

Guru Non PNS : UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan lainnya.

Bagi guru berstatus PNS akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok. Sementara itu, bagi guru non-PNS, TPG disesuaikan dengan jenjang, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Baik! Pemkot Yogyakarta Sedang Rekrutmen Belasan Tenaga Guru Pendamping, Catat Ini Formasinya

Kemudian, TPG bulanan sebesar Rp1,5 juta akan diberikan kepada guru tetap non-PNS yang memiliki sertifikat pendidik namun belum memperoleh jabatan fungsional guru.

Mengenai besaran tunjangan guru, Ditjen GTK Iwan Syahril , mengatakan: "Kalau ada yang tanya apakah besaran tunjangan bisa sama? Jawabannya ya, kita perlu sama-sama mengontrolnya."

Artinya, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru dengan cara meningkatkan pendapatan mereka yang bersertifikat dan yang tidak.

“Kami ingin kesejahteraan guru tumbuh secara substansial dan ini harus menjadi prinsip utama UU Sisdiknas,” kata Iwan.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, saat ini ada 1,6 juta guru yang belum menerima peningkatan manfaat karena masih belum tersertifikasi dan masih menunggu dalam antrean PPG.

Baca Juga: Diajarkan Abah Guru Sekumpul! Mengamalkan Sholawat Nabi Pendek Ini Bisa Raih Puluhan Manfaaat dan Keajaiban

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mencari cara, agar 1,6 juta guru yang belum menerima kenaikan gaji bisa lebih cepat.

“Dan ini antriannya 1,6 juta panjang sekali, dan perlu waktu lama untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan guru pun tidak bisa berjalan dengan cepat,” kata Iwan

Oleh karena itu, Iwan menjelaskan bahwa RUU Sisdiknas merupakan solusi pemerintah terhadap masalah peningkatan kesejahteraan guru.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Baca Juga: Dua Orang PPPK Tenaga Guru di Kabupaten Cilacap Mengundurkan Diri Saat Akan Dilantik, BKPPD : Harus Semangat

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Demikian informasi tentang tunjangan sertifikasi yang diputihkan untuk kategori guru yang telah di sebutkan, dan ketentuan TPG 2023.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x