5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar putih.
Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19, sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia;
2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.
"Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia," tutup Widodo.***