CilacapUpdate.com - Sedikitnya 6 orang ditetapkan sebagai tersangka pada Tragedi Kanjuruhan Malang. Berikut ini daftarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo baru saja mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, malam ini Kamis 6 Oktober 2022.
Dikutip dari Antara, keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.***