Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis, Setelah Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

- 4 Oktober 2022, 20:38 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. /Antara/

CilacapUpdate.com – Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 Tahun 022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berikut aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana pada Selasa (04/09/2022).

Baca Juga: Apresiasi Kancil Ngapak Inovasi Pelayanan Kantor Imigrasi Cilacap, Karyawan Tidak Perlu Cuti untuk Urus Paspor

Di sisi lain, dia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan petunjuk teknis di Kantor Imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut.

"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap segera kami informasikan,” dia menambahkan pada rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Tim Pengawasan Orang Asing Sidak Perusahaan Pengguna TKA di Purbalingga, Ini yang Ditemukan

Widodo menyebutkan bahwa pada saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp.650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” ujarnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomastis 10 (sepuluh) tahun.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Buka Layanan Paspor di Purbalingga Saat Akhir Pekan, Warga Mengaku Sangat Terbantu

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 paspor biasa (elektronik dan noneletronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa, dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x