Ombudsman RI Apresiasi Kemenkumham, Semua Saran Terhadap Kebijakan Lalu Lintas WNA Terlaksana dengan Baik

- 16 September 2022, 14:30 WIB
Ombudsman RI mengapresiasi Kemenkumham yang telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Ombudsman RI mengapresiasi Kemenkumham yang telah melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. /

CilacapUpdate.com - Hasil kajian Ombudsman RI menunjukkan bahwa Kemenkumham telah
melaksanakan seluruh saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia semasa penanganan
pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.

Salah satunya adalah penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Kami mengapresiasi respon Ditjen Imigrasi bahwa saran dari Ombudsman dapat dijalankan
sebaik-baiknya. Seperti kita tahu selama pandemi isu perlintasan mendapat perhatian luas dari masyarakat," ungkap Ketua Ombudsman, Muhammad Najih saat memberikan sambutannya di
Gedung Ombudsman RI, Kamis 14 September 2022.

Baca Juga: Tim Pengawasan Orang Asing Sidak Perusahaan Pengguna TKA di Purbalingga, Ini yang Ditemukan

Ia melanjutkan, sangat penting menjaga agar perlintasan keluar/masuk negara tidak hanya
memenuhi syarat administratif tetapi juga standar kesehatan. Hal ini guna menjamin tidak ada kerugian yang bisa timbul di kemudian hari.

"Ombudsman melihat bagaimana pelaksanaan kebijakan praktis yang dilaksanakan di
keimigrasian misalnya Permenkumham No 27 Tahun 2021 tentang pembatasan Orang Asing
masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Kami melihat pelru ada evaluasi kebijakan
keimigrasian di masa pandemi dan ini direspon baik oleh Imigrasi," pungkas Najih.

Beberapa poin saran kebijakan lalu lintas WNA ke Indonesia itu antara lain:

  • Penerbitan Permenkumham No. 34 tahun 2021
  • Pengetatan permohonan visa, yakni membuat ketentuan tentang pihak penjamin
  • Peningkatan kompetensi petugas penginput data di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI)
  • Integrasi data perlintasan WNA yang masuk RI, data izin tinggal dan data permohonan paspor
  • Kemenkumham terus melakukan sinkronisasi data dan pengembangan Master Data Management (MDM) yg meliputi distribusi, konsolidasi, sinkronisasi dan data cleansing.

Baca Juga: Pelayanan Kantor Imigrasi Cilacap Kancil Ngapak Hadir di MPP Kebumen, Pemohon Paspor Merasa Sangat Terbantu

Selain itu, Ombudsman berharap agar pelayanan Visa on Arrival dapat semakin maksimal
dengan fasilitas serta sarana dan prasarana yang memadai.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x