Sakti! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Tidak Bisa Diberhentikan oleh Kapolri Meski Sudah Divonis PTDH, Ini Alasanya

- 26 Agustus 2022, 16:49 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo ternyata tidak bisa diberhentikan oleh Kapolri, meski sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol. Ferdy Sambo ternyata tidak bisa diberhentikan oleh Kapolri, meski sudah divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

Baca Juga: Motif Masih Belum Diketahui, Bareskrim Sebut Empat Tersangka Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky dikutip dari Antara.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x