Aset Doni Salmanan Senilai Rp 64 M pada Perkara Penipuan Investasi Aplikasi Quotex Dilimpahkan ke Kejari

- 5 Juli 2022, 07:02 WIB
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex.
Doni Salmanan Bakal Disidangkan di Bandung, Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penipuan Investasi Quotex. /Dok. ANTARA FOTO/Reno Esnir/

 

CilacapUpdate.com - Polisi menyita aset perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi quotex dengan tersangka Doni Salmanan senilai sekitar 64 miliar.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti aset sitaan dari tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kepala Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol di Jakarta, Senin 4 Juli 2022, menyebutkan tersangka beserta barang bukti aset yang telah disita bakal dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga: Petinggi ACT Bergaji Wah Diduga Selewengkan Dana Umat, Bareskrim Polri hingga PPATK Turun Tangan

"Tahap II akan dilakukan di Kejari Bale Endah Bandung pada hari Selasa, 5 Juli 2022. Nominal nilai aset yang disita dan bakal dilimpahkan kurang lebih Rp64 miliar," kata Reinhard dikutip dari Antara.

Sementara dalam perkara ini, penyidik menerima laporan dari para korban yang terdaftar dengan kerugian mencapai Rp24 miliar.

Menurut dia, belum semua masyarakat yang menjadi korban penipuan investasi aplikasi Quotex yang melapor. Untuk itu, ia mengimbau korban dapat melapor ke paguyuban yang sudah dibentuk.

Baca Juga: Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Bob Tutupoly Meninggal Dunia, Ini Profil dan Lagu-lagu yang Dinyanyikannya

Laporan tersebut diperlukan, bila nanti perkara sudah dinyatakan diputus oleh hakim dan memiliki kekuatan hukum, maka aset tersangka dapat dikembalikan kepada korban sesuai putusan pengadilan.

"Melapor itu untuk mendata korban, sudah ada paguyubannya," kata Reinhard dikutip dari Antara.

Adapun barang bukti aset yang disita dari tersangka, istri tersangka, sejumlah saksi, termasuk publik figur yang menjadi saksi dalam perkara ini.

Baca Juga: Iseng Pasang Cincin di Alat Kelamin Malah Tidak Bisa Dilepas, Pria di Wanareja Cilacap Minta Bantuan Damkar

Aset yang disita tersebut, di antaranya tas pria Dior senilai Rp30 juta diberikan Doni Salmanan sebagai hadiah untuk Muhammad Attamimi J alias Atta Halilintar.

Uang senilai Rp950 juta dari Reza Oktavian alias Reza Arap, YouTuber sekaligus musisi Indonesia.

Kemudian, uang senilai Rp10 juta dari Muhammad Rizky alias Rizky Billar, penyanyi.

Penyidik menyita 43 barang bukti dari Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrian Fauzan, di antaranya belasan sepeda motor, pakaian dan barang merek lainnya, hingga satu unit mobil Porsce.

Baca Juga: Rina Arano Bintang Dewasa yang Ditemukan Tewas di Hutan Ibaraki Jepang Pernahkah Main dengan Kakek Sugiono?

Nilai aset yang disita Rp64 miliar berasal dari 15 saksi dan tersangka Doni Salmanan.

Dari tersangka Doni Salmanan, penyidik menyita di antaranya uang tunai senilai Rp1 miliar, sejumlah ATM, 2 unit tanah dan bangunan, satu unit mobil Lamborgini, dan sejumlah dokumen.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Baca Juga: Bintang Film Dewasa Jepang Rina Arano Ditemukan Tewas di Hutan, Kondisinya Sangat Tragis

Selain itu, Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara empat tahun dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penyidik menduga Doni Salmanan membagikan uang miliknya ke sejumlah pihak termasuk publik figur untuk meningkatkan popularitasnya.

Upaya tersebut menjadi salah satu modus yang digunakan oleh Doni Salmanan untuk menarik perhatian orang, agar mau berinvestasi menggunakan aplikasi Quotex menggunakan opsi biner.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x