CilacapUpdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
Gamawan diperiksa sebagai saksi terkait proses pengadaan e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Gamawan Fauzi hadir dan dikonfirmasi oleh Tim Penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan e-KTP saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri Kamis 30 Juni 2022 dikutip dari PMJNEWS.
Ali tidak menjelaskan secara detail pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Gamawan Fauzi. Dia hanya menegaskan, jika mantan Mendagri itu diperiksa sebagai saksi.
KPK sendiri sebelumnya telah menetapkan Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Agustus 2019. Dimana kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2,3 triliun.
Tiga orang yang ditetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya, anggota DPR 2014-2019 Miriam S. Haryani, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.
Para tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***