Ingatkan Pengusaha Nakal yang Tidak Bayar THR Keagamaan, Haiyani Rumondang: Sanksi Menanti

- 11 April 2022, 10:15 WIB
 Ilustrasi THR hari raya. Karyawan terkena PHK bisa dapat THR hari raya, ini cara konsultasi dan lapor jika tidak dapat
Ilustrasi THR hari raya. Karyawan terkena PHK bisa dapat THR hari raya, ini cara konsultasi dan lapor jika tidak dapat /PIXABAY/@5851928

Tahun 2021 lalu, terdapat ribuan laporan mengenai pembayaran THR Keagamaan yang masuk Binwasnaker.

"Laporan yang kami terima melalui Posko THR Keagamaan Tahun 2021 tercatat sejumlah 3.316 laporan, terdiri dari 692 konsultasi dan 2.624 pengaduan," ujar Haiyani Rumondang, seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Link Nonton Forecasting Love and Weather Episode 16 Sub Indo, Episode Ini Menjadi Kisah Terakhir Drama Korea

"Setelah diverifkasi dan validasi dengan melihat aspek kelengkapan data, duplikasi aduan, dan repetisi yang melakukan pengaduan, maka diperoleh data sejumlah 444 aduan yang dapat ditindaklanjuti," ujar Binwasnaker menambahkan.

Aduan tersebut, kata Haiyani Rumondang, telah diselesaikan oleh pengusaha dengan berbagai cara setelah dirinya melakukan koordinasi dengan Wasnaker Disnaker yang tersebar di daerah-daerah Indonesia.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x