Pernyataan Penggunaan Bahasa Sunda Berbuntut Panjang, Fraksi PDIP Panggil Arteria Dahlan

- 20 Januari 2022, 15:58 WIB
 Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat, yakni seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbuntut panjang.
Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat, yakni seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbuntut panjang. /Instagram @sahabatarteriadahlan

CilacapUpdate.com - Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda oleh seorang pejabat, yakni seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) berbuntut panjang.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut bakal dipanggil pimpinan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk klarifikasi dan mempertanggungjawabkan peryataanya yang buat heboh tersebut.

"Saya sebagai pimpinan Fraksi PDI Perjuangan sedang mengundang beliau (Arteria) hari ini, pukul 13.00 WIB," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Tok! Rapat Paripurna DPRI Ke-13 Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Meningkat Imbas Kasus Omicron, Jokowi: Kita Semua Harus Waspadai Tren Ini

Utut mengaku, pihaknya belum mengetahui secara pasti maksud pernyataan Arteria saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung beberapa hari lalu.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP belum bisa menyampaikan langkah-langkah yang akan diambil terkait pernyataan Arteria tersebut, karena perlu mendengarkan penjelasan yang bersangkutan terlebih dahulu.

"PDI Perjuangan kalau ada yang keliru akan diluruskan, konsepnya membina, bukan hukuman. Namun nanti kami akan dengar dahulu penjelasan Arteria dari pernyataannya tersebut," kata dia dikutip ANTARA.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1) menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah