Tok! Rapat Paripurna DPRI Ke-13 Sahkan RUU IKN Menjadi Undang-undang

- 18 Januari 2022, 20:41 WIB
Penyerahan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Penyerahan dokumen hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

CilacapUpdate.com - DPRI mengadakan Rapat Paripurna Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Di dalam rapat tersebut telah disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi undang-undang.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Meningkat Imbas Kasus Omicron, Jokowi: Kita Semua Harus Waspadai Tren Ini

"Apakah RUU IKN disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," tanya ketua DPR, Puan Maharani yang dijawab "setuju" oleh pada anggora dewan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimaan dikuti CilacapUpdate.com dari Antara, Selasa 18, Januari 2022.

Sebelum disetujui menjadi undang-undang, rapat paripurna DPR juga mendengarkan pendapat akhir Presiden RI yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Baca Juga: Viral Alat Kelamin Wanita dipenuhi Belatung, Begini Penjelasan dr Boyke

Suharso menyampaikan pemerintah mengucapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen DPR RI dan semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam penyusunan dan pembahasan RUU IKN.***

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x