Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan OTT di Kabupaten Penajam Paser Utara terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu.
Baca Juga: Terjerat Narkoba, Musisi Ardhito Pramono diamankan Polisi
"Karena itu, kami minta masyarakat bersabar dan memberi kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja menyelidik kasus ini. Selanjutnya nanti akan kami infokan secara lebih komprehensif," kata Ghufron. ***