Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini!

21 Maret 2024, 12:00 WIB
Mau Didenda BPJS Kesehatan Rp30 Juta? Makanya Iuran Rajin, Cek Denda dan Bayar Mudah Lewat HP Disini! /BPJS Kesehatan

CilacapUpdate.com - BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara.

Seperti halnya asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan memiliki ketentuan terkait denda yang harus dibayarkan oleh peserta jika terlambat membayar iuran. Namun, besaran denda tersebut masih tergolong terjangkau.

Berapa Besaran Denda BPJS Kesehatan? Menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, status kepesertaan BPJS akan dihentikan sementara mulai dari bulan berikutnya jika peserta tidak membayar iuran BPJS.

Pemberhentian status peserta berlaku baik bagi pemegang BPJS mandiri maupun peserta yang iurannya ditanggung oleh pemberi kerja.

Denda BPJS berlaku untuk peserta yang dalam 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali dan melakukan rawat inap.

Jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif, maka tidak dikenakan denda.

Baca Juga: Lulusan SMA/SMK Diutamakan! Ribuan Formasi CPNS 2024 Menanti, Cek Detailnya!

Namun, jika peserta BPJS rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, maka wajib membayar denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan dengan jumlah tunggakan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk jumlah tunggakan maksimum 12 bulan dengan besaran denda tertinggi Rp30 juta.

Cara Mengecek Denda BPJS Kesehatan

  1. Melalui Website Resmi:

    • Kunjungi situs bpjs-kesehatan.go.id/bpjs.
    • Klik menu "Cek Iuran BPJS Kesehatan".
    • Masukkan 13 digit nomor peserta BPJS, tanggal lahir, dan captcha.
    • Klik "Cek" untuk melihat denda jaminan kesehatan.
  2. Melalui WhatsApp:

    • Kirim pesan ke nomor 08118750400.
    • Pilih opsi "Cek Tagihan Iuran".
    • Isi nomor NIK atau keanggotaan BPJS dan tanggal lahir.
    • Tunggu beberapa saat hingga jumlah tagihan termasuk denda muncul.
  3. Melalui SMS:

    • Ketik NIK (spasi) NIK atau NOKA (spasi) Nomor peserta BPJS.
    • Kirim pesan tersebut ke nomor 08777-5500-400.
    • Tunggu beberapa saat hingga ada balasan.
  4. Melalui Aplikasi Mobile JKN:

    • Login ke aplikasi menggunakan akun yang dimiliki.
    • Pilih menu "Premi" dan lihat rincian tagihan beserta denda.
  5. Melalui E-commerce:

    • Buka aplikasi e-commerce.
    • Klik menu untuk membayar tagihan BPJS.
    • Masukkan nomor BPJS kesehatan dan cek tagihan.

Cara Membayar Denda BPJS Kesehatan Setelah mengecek tagihan dan denda BPJS kesehatan, segera lunasi tunggakan tersebut.

Anda bisa membayar denda BPJS Kesehatan melalui minimarket, ATM, atau e-commerce. Salah satu cara termudah adalah dengan membayar melalui minimarket.

Cukup datang ke minimarket terdekat, lakukan pembayaran di kasir, dan dapatkan bukti pembayaran setelah proses selesai.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Tags

Terkini

Terpopuler