Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!

5 Maret 2024, 13:57 WIB
Ilustrasi PPPK Cilacp : Masa Depan Terjamin! Seperti PNS, PPPK Juga Berhak Mendapatkan Jaminan Pensiun, JHT, dan THR!./Dok Cilacapkab /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah menyertakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mengemban tugas-tugas pemerintahan.

Dengan bertambah keawjiban, PPPK kini mendapatkan hak-hak serupa dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Salah satu fasilitas yang didapat PPPK adalah mendapatkan perlindungan sosial dan ekonomi, terutama melalui Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Simak penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek ini:

Jaminan Pensiun dan JHT Bagi PPPK

Jaminan Pensiun dan JHT menjadi hak utama bagi PPPK, memberikan perlindungan finansial setelah pensiun atau berhenti bekerja.

Aturan terkait terdapat dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN. Berikut rincian pentingnya:

  1. Jaminan Pensiun:

    • Diberikan dalam bentuk uang bulanan setelah mencapai usia pensiun (58 tahun untuk pria, 53 tahun untuk wanita).
    • Besaran bergantung pada masa kerja dan gaji pokok terakhir.
    • Dana dikelola oleh PT Taspen (Persero).
  2. Jaminan Hari Tua:

    • Diberikan dalam bentuk uang sekaligus setelah berhenti bekerja.
    • Besaran mengacu pada akumulasi iuran selama bekerja.
    • Dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Rencana Kenaikan THR PNS dan PPPK di 2024

Selain Jaminan Pensiun dan JHT, PPPK juga berhak atas THR, yang diprediksi lebih besar pada tahun 2024 setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, perhitungan THR mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (50 persen).

Contoh Perhitungan THR PPPK di 2024

Sebagai contoh, jika seorang PPPK memiliki gaji pokok Rp 2.576.800, tunjangan keluarga Rp 400.000, dan tunjangan jabatan 50 persen dari gaji pokok, maka THR PPPK pada tahun 2024 akan dihitung sebagai berikut:

(2.779.136+400.000+1.389.568)×50%=2.284.352(2.779.136+400.000+1.389.568)×50%=2.284.352

Dengan kenaikan gaji 8 persen, THR PPPK di tahun 2024 akan mengalami kenaikan sebesar 7,16 persen.

Alokasi Tambahan dan Pencairan THR

Penting untuk dicatat bahwa terdapat perkembangan terbaru, di mana penerima THR PPPK akan mendapatkan alokasi tambahan untuk dua bulan ke depan, yakni Februari dan Maret 2024.

Pembayaran ini dilakukan setelah terbitnya SP2D baru yang memungkinkan pembayaran bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama tiga bulan sekaligus.

Kabar gembira ini diharapkan memberikan kenyamanan dan kepastian kepada PPPK di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Pemerintah menargetkan pencairan THR PNS dan PPPK 2024 dapat dilakukan H-10 Hari Raya Idul Fitri. Seiring perkembangan, Kementerian Keuangan akan merinci mekanisme pencairan tersebut.***

Editor: Siyam

Tags

Terkini

Terpopuler