Cek Link PIP Kemendikbud untuk Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan

12 Februari 2024, 17:13 WIB
Cek Link PIP Kemendikbud untuk Cek Penerima Terbaru 2024 berikut Jadwal Pencairan./Dok Kemdikbud /

 

CilacapUpdate.com - Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat sasaran sejak bulan Januari 2024 lalu.

Pada tahun 2024 ini, ada empat jenis bansos yang akan disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), bansos beras 10 kilogram, bantuan pangan non-tunai (BPNT).

Kemudian bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam menghadapi perekonomian yang melemah, pemerintah tetap melanjutkan kebijakan bansos untuk masyarakat sasaran.

"Diharapkan, adanya bansos ini dapat membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan seperti kenaikan harga bahan pokok,"demikian keterangan pers di indonesia.go.id pada Sabtu, 30 Desember 2023 lalu.

Menurut informasi dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud, PIP untuk Pendidikan Dasar dan Menengah akan menyasar 18,5 juta siswa dengan anggaran Rp 13,4 triliun pada tahun 2024.

Baca Juga: 6 Toko Aplikasi Android Terbaik Selain Google Play Store, No 2 Miliki Fitur Keamanan Paling Handal

Sementara itu, PIP untuk Pendidikan Tinggi yang dikenal dengan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan memberikan dana sebesar Rp 13,9 triliun kepada 964.946 mahasiswa.

Bagaimana cara untuk memeriksa apakah seseorang adalah penerima PIP Kemdikbud?

Penerima PIP Kemendikbud dapat diperiksa melalui situs web resmi pip.kemdikbud.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
  2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA).
  3. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
  4. Klik tombol ‘Cek Penerima PIP’.
  5. Jika terdaftar, data penerima akan ditampilkan.

Jadwal Pencairan PIP Kemendikbud 2024

Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah, penyaluran dana PIP dilakukan dengan jadwal sebagai berikut:

  • Termin 1: Februari-April.
  • Termin 2: Mei-September.
  • Termin 3: Oktober-Desember.

Syarat Penerima PIP Kemendikbud

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

PIP adalah bantuan tunai, yang memperluas akses dan memberikan kesempatan belajar bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Dana PIP digunakan untuk membiayai pendidikan. Berikut adalah kriteria penerima PIP Kemendikbud:

  • Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima KIP, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Peserta didik dan keluarga peserta PKH.
  • Peserta didik yang statusnya yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
  • Peserta didik yang terdampak bencana alam.
  • Peserta didik yang pernah drop out (DO).
  • Peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang berpotensi putus sekolah.
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus lainnya.
  • Peserta di satuan pendidikan non-formal atau lembaga khusus lainnya.

Rincian Bantuan PIP Kemendikbud

Besaran dana PIP untuk setiap jenjang satuan pendidikan adalah sebagai berikut:

a. Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), atau Paket A

  • Kelas 1 semester I dan kelas 6 semester II: Rp225.000 per tahun.
  • Kelas 1 semester II, kelas 2, kelas 3, kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester I: Rp450.000 per tahun.

b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), atau Paket B

  • Kelas 7 semester I dan kelas 9 semester II: Rp375.000 per tahun.
  • Kelas 7 semester II, kelas 8, dan kelas 9 semester I: Rp750.000 per tahun.

c. Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Paket C, atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

  • Kelas 10 semester I dan kelas 12 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, dan kelas 12 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

d. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 10 semester I dan kelas 13 semester II: Rp500.000 per tahun.
  • Kelas 10 semester II, kelas 11, kelas 12, dan kelas 13 semester I: Rp1.000.000 per tahun.

Demikian Link PIP Kemendikbud untuk Cek Penerima dan Jadwal Pencairan 2024.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: PUSLAPDIK

Tags

Terkini

Terpopuler