Peringatan Hari Anti Komunis atau di Kenal G30S PKI: Pelarangan Komunisme di Indonesia yang Tak Tergoyahkan

29 September 2023, 22:38 WIB
Peringatan Hari Anti-Komunis atau di Kenal G30S/PKI: Pelarangan Komunisme di Indonesia yang Tak Tergoyahkan /

CilacapUpdate.com - Pada tanggal 30 September 2020, Indonesia memperingati Hari Anti Komunis atau yang lebih dikenal dengan sebutan "Peringatan G30S/PKI." Peristiwa tragis tersebut telah meninggalkan jejak bersejarah yang mendalam dalam sejarah bangsa Indonesia.

Dalam artikel berita ini, CilacapUpdate akan mengulas mengenai pelarangan komunisme di Indonesia yang dianggap telah final, dengan merujuk pada TAP MPR No I Tahun 2003, serta pandangan dari Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Pelarangan Komunisme di Indonesia: Final dan Tak Tergoyahkan

Pada tahun 1965, Indonesia mengalami peristiwa G30S/PKI yang mengguncang bangsa. Peristiwa ini mengakibatkan berbagai korban dan kerusakan yang mendalam. Sebagai respons terhadap peristiwa ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 yang menghukum keras ideologi komunisme dan melarang organisasi komunis di Indonesia.

Baca Juga: Rembang: Menilik Keunikan Demografi, Lasem di Urutan Kedua sebagai Wilayah Terpadat, Total Mencapai 1.095 Jiwa

Namun, pertanyaan muncul apakah pelarangan komunisme di Indonesia benar-benar final dan tak bisa diubah? TAP MPRS tersebut telah lama menjadi perdebatan dalam masyarakat.

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita dapat merujuk pada TAP MPR No I Tahun 2003 yang menyatakan bahwa tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

Dengan demikian, pelarangan komunisme di Indonesia dapat dianggap sebagai keputusan final yang dipegang teguh oleh negara.

Pandangan Ketua MPR RI

Dalam konteks ini, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, memberikan pandangannya mengenai pelarangan komunisme di Indonesia. Beliau menekankan bahwa pelarangan tersebut bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan langkah yang diambil untuk melindungi Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila, sebagai ideologi Indonesia, menganut prinsip-prinsip yang berbeda dengan komunisme.

Bambang Soesatyo juga menegaskan bahwa meskipun pelarangan komunisme berlaku, negara tetap mendorong dialog dan perdamaian.

Beliau berpendapat bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, asal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.

Pelarangan komunisme bukanlah pelarangan terhadap kebebasan berbicara, melainkan pelarangan terhadap ideologi yang dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh negara.

Baca Juga: Bandara Internasional Juanda Surabaya: Melayani 27 Ribu Penumpang per Hari dan Anggaran Rp8 Triliun

Peringatan G30S/PKI pada tanggal 30 September adalah pengingat bagi Indonesia akan peristiwa tragis di masa lalu.

Pelarangan komunisme di Indonesia dianggap final dan tidak bisa diubah, sesuai dengan TAP MPR No I Tahun 2003. Namun, negara juga mendorong dialog dan perdamaian dalam masyarakat, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.

Dengan demikian, pelarangan komunisme di Indonesia adalah langkah yang diambil untuk melindungi ideologi Pancasila yang menjadi pondasi negara ini.

Sebagai warga negara, penting untuk memahami konteks sejarah dan hukum yang mengatur isu ini, sambil tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan berbicara.***

Editor: Siyam

Sumber: Instagram

Tags

Terkini

Terpopuler