11 Kali Tembakan Gas Air Mata, 20 Orang Diduga Lakukan Pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan, Termasuk Kapolres

7 Oktober 2022, 13:00 WIB
Sedikitnya 11 kali tembakan gas air mata diarahkan kepada penonton. Atas perbuatan tersebut, 20 orang diduga lakukan pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan Malang, termasuk eks Kapolres Malang. /ANTARA Foto/Ari Bowo Sucipto

CilacapUpdate.com - Sedikitnya 11 kali tembakan gas air mata diarahkan kepada penonton. Atas perbuatan tersebut, 20 orang diduga lakukan pelanggaran pada Tragedi Kanjuruhan Malang, termasuk eks Kapolres Malang.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan saat terjadi kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022.

Dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Kamis malam, Kapolri mengatakan dari 11 kali tembakan gas air mata yang dilepaskan aparat keamanan tersebut, sebanyak tujuh kali tembakan di antaranya mengarah ke tribun selatan Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: Direktur PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruan, Kapolri : Catatan 2020 Tidak Ditindaklanjuti Dengan Perbaikan

"Terdapat 11 personel yang menembakkan gas air mata, ke tribun selatan kurang lebih tujuh tembakan, utara satu tembakan dan ke lapangan tiga tembakan," kata Jenderal Listyo.

Mengenai pelanggaran etik tersebut, Kapolri mengatakan tim investigasi telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang anggota Polri. Dari 31 orang anggota Polri yang diperiksa itu, sebanyak 20 orang diduga melakukan pelanggaran.

Menurut Listyo, pihaknya menemukan cukup bukti terhadap 20 orang pelanggar, termasuk yang dilakukan eks Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat (FH).

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar, terdiri dari pejabat utama Polres Malang empat personel, yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, dan Iptu BS," jelasnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Tragedi Kanjuruhan Malang versi Polisi, Kapolri Singgung Konsekuensi Pembayaran Ganti Rugi

Selain itu, ada perwira pengawas dan pengendali sebanyak dua personel, yakni AKBP AW dan AKP D. Kemudian atasan yang memerintahkan penembakan sebanyak tiga personel, yaitu AKP A, AKP S, dan Aiptu BP.

"Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion 11 personel," tambah Kapolri.

Dengan adanya temuan tersebut, tambah Kapolri, akan segera dilaksanakan proses lanjutan untuk pertanggungjawaban etik. Namun, tidak menutup kemungkinan jumlah terduga pelanggar tersebut masih bisa bertambah.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap internal Polri, terkait dengan penyidikan hingga saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi.

Baca Juga: Tidak Hanya Enam, Kapolri Sebut Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Bisa Bertambah

Meliputi 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan steward, enam saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, dan lima orang saksi lainnya.

"Kami terus melakukan pemeriksaan tambahan," ujar Jenderal Listyo.

Dalam peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Polri telah menetapkan enam orang tersangka.

Yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Baca Juga: Akankah Bima Sakti Kembali Turunkan Figo dan Zidan Malam Ini? Cek Link Live Streaming Palestina vs Indonesia

Data Dinas Kesehatan Kabupaten Malang menyebutkan, korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, sebanyak 131 orang, sementara 440 orang mengalami luka ringan dan 29 orang menderita luka berat.***

 
Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler