Rekrut TKI di Bawah Umur untuk Diperkerjakan di Arab Saudi, Sponsor TKW Asal Serang Diamankan Polisi

23 Juni 2022, 10:00 WIB
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menunjukan barang bukti dari tersangka NN seorang sponsor TKW ilegal. /PMJNEWS

CilacapUpdate.com - Polisi mengamankan seorang sponsor tenaga kerja wanita (TKW) berinisial NN (43) asal Kecamatan Pontang Kabupaten Serang.

NN ditangkap karena diduga menjalankan bisnis penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.

Dikutip dari PMJNEWS, tersangka sponsor NN mencari dan menyalurkan TKI warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Baca Juga: Minyak Goreng Curah Sederhana Segera Diluncurkan Pemerintah, Ini Nama Merknya

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan cara merekrut dan mencari pekerja yang diberangkatkan sebagai pekerja migran. Bukan hanya itu, modus yang dilakukan pelaku juga memberikan uang sekitar Rp 3 juta kepada korban.

Namun NN juga merekrut korban yang masih di bawah umur. Akibatnya, NN dijerat dengan pasal pelindungan pekerja Indonesia dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat dan personil Unit PPA Polres Serang kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka NN dari Kecamatan Cikuesal sampai dengan tertangkap di jalan tol Serang Merak-Jakarta Km 55 Kragilan.

Baca Juga: Pertandingan Grup C dan D Piala Presiden 2022 Selesai, 4 Tim Pastikan Tiket Babak 8 Besar

"Dari pengembangan kasus, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Serang berhasil menggagalkan penyelundupan 7 orang calon PMI asal Bima NTB yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi oleh tersangka NN dan satu lainnya berasal dari Cikuesal Kabupaten Serang," kata Kapolres AKBP Yudha Satria, saat menggelar keterangan pers, Rabu 22 Juni 2022.

Yudha menambahkan, saat mobil yang dikendarai tersangka diberhentikan petugas dan setelah diperiksa ternyata benar sedang membawa calon pekerja migran Indonesia.

Yudha mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas gabungan berhasil mengamankan delapan orang korban RM, DL, VR, SM, PWS, NW, NL dan FS.

Baca Juga: Info Daftar Harga Sapi Paling Baru untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 15 Juta

Polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Calya dengan Nopol A 1274 KY, 1 unit handphone merk Infinik, 4 buku paspor ,1 buku tabungan Mandiri, uang tunai sebesar Rp.1.850.000 dan 1 tiket pesawat.

Upaya penggagalan tersebut sendiri terjadi dirumah tersangka di Desa Linduk, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada hari Senin 20 Juni 2022 sekitar jam 22:30 WIB.

"Kita berhasil menangkap NN, sementara untuk 3 orang inisial AS, PT, AR masih DPO," kata Yudha.

Baca Juga: Update Harga Kambing Terbaru Hari Ini untuk Kurban Idul Adha 2022, Mulai Rp 1 Jutaan

"Atas perbuatannya, tersangka di jerat pasal 2 dan pasal 4 Pasal 10 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sampai 3 tahun penjara," tutup dia.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler