Siap-siap Denda Besar! Ini Dampak Buruk Pajak Motor Telat 2 Tahun yang Perlu Diwaspadai

- 11 Juni 2024, 18:48 WIB
Siap-siap Denda Besar! Ini Dampak Buruk Pajak Motor Telat 2 Tahun yang Perlu Diwaspadai
Siap-siap Denda Besar! Ini Dampak Buruk Pajak Motor Telat 2 Tahun yang Perlu Diwaspadai /wuling

 

CilacapUpdate.com - Mengetahui konsekuensi keterlambatan pembayaran pajak, termasuk denda dan kemungkinan penyitaan kendaraan oleh pihak berwenang, merupakan hal penting bagi para pemilik kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia memiliki kewajiban untuk membayar pajak kendaraan mereka tepat waktu.

Namun, terkadang terjadi situasi di mana pajak tidak dibayar sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, mengakibatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi tidak berlaku atau kedaluwarsa.

Apa yang akan terjadi jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun? Artikel ini akan mengulas kemungkinan konsekuensi serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk menangani situasi tersebut.

Ayo kita bahas lebih lanjut agar kita semua dapat menjadi warga negara yang patuh!

Apa yang Akan Terjadi Jika Pajak Motor Telat 2 Tahun?

Pada tahun 2023, penerapan aturan penghapusan data kendaraan yang STNK-nya tidak berlaku selama dua tahun diperbaharui. Namun, apa konsekuensinya jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun? Apakah motor yang pajaknya telah mati selama 2 tahun bisa diregistrasi ulang?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak berlaku tidak bisa diregistrasi ulang. Ini berarti kendaraan dengan data dan STNK yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan ulang.

Baca Juga: Ingin Tahu Apakah Anda Penerima BPNT pada Juni 2024? Cek Panduan Lengkap Cara Cek dan Daftarnya di Sini!

Pemerintah memiliki kewenangan untuk memblokir STNK jika pemilik kendaraan tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.

Peraturan Penjualan Motor dengan Pajak Telat 2 Tahun

Menurut Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menjadi ilegal.

Meskipun begitu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri menegaskan bahwa kendaraan dengan STNK mati selama dua tahun tidak akan disita.

Namun demikian, kendaraan tersebut tidak bisa digunakan karena tidak terdaftar dan tidak memiliki STNK. Ini bisa membuat calon pembeli ragu untuk membeli motor dengan pajak yang telah mati.

Persyaratan Dokumen untuk Memperbarui STNK yang Telat 2 Tahun

Jika kendaraan telah telat bayar pajak selama 2 tahun, aktivasi ulang STNK harus dilakukan di kantor Samsat induk yang menerbitkan STNK tersebut. Sebelum mengunjungi Samsat induk, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan, termasuk:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
  • Fotokopi STNK yang telah kedaluwarsa.
  • STNK asli yang telah kedaluwarsa.
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Pastikan membawa uang tunai yang cukup untuk membayar pajak kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
  • Pastikan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya hadir saat mengurus STNK yang telah mati.
  • Jika pemilik kendaraan adalah Warga Negara Asing (WNA), sertakan paspor asli dan fotokopinya sebagai persyaratan.
  • Jika pembayaran pajak kendaraan telah dilakukan secara online sebelumnya, pastikan membawa bukti pembayaran.

Denda yang Harus Dibayarkan untuk Pajak Motor Telat 2 Tahun

Jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun, denda yang harus dibayarkan dapat dihitung menggunakan rumus:

Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.

Sebagai contoh, jika pemilik motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan PKB yang sama, denda yang harus dibayarkan adalah Rp 37.208.

Namun, jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total denda yang harus dibayarkan mencapai Rp 157.000.

Berkendara dengan Bijak: Tetap Mematuhi Peraturan dan Menjaga Mesin dalam Kondisi Optimal

Dalam menghadapi potensi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan selama 2 tahun, penting bagi pemilik motor untuk memahami konsekuensi yang mungkin timbul.

Hal ini tidak hanya melibatkan masalah hukum karena kendaraan menjadi ilegal, tetapi juga dapat berujung pada denda besar.

Untuk menghindari situasi ini, sangat disarankan untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga kelengkapan surat identitas kendaraan. Selain itu, pastikan juga kondisi mesin kendaraan Anda dalam keadaan optimal untuk menjamin kenyamanan dan keamanan berkendara.***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah