Lindungi Hasil Panen Petani dengan AUTP! Begini Cara Daftar Asuransi Usaha Tani Padi!

- 27 Februari 2024, 05:42 WIB
Ilustrasi Gagal Panen : Lindungi Hasil Panen Petani dengan AUTP! Begini Cara Daftarnya!./Dok Cilacap Update
Ilustrasi Gagal Panen : Lindungi Hasil Panen Petani dengan AUTP! Begini Cara Daftarnya!./Dok Cilacap Update /
  1. Perlindungan dari Risiko Gagal Panen: AUTP melindungi petani dari risiko gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Hal ini memungkinkan petani untuk fokus pada usaha tani tanpa khawatir kehilangan hasil panen.

  2. Ganti Rugi Usaha: Petani yang bergabung dengan AUTP dan membayar premi akan menerima ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar per musim tanam. Dana ini menjadi modal penting untuk memulai kembali usaha pertanian setelah gagal panen.

  3. Subsidi Premi: Pemerintah memberikan subsidi 80 persen untuk pembayaran premi AUTP, menjadikannya terjangkau bagi petani. Subsidi ini diharapkan mendorong partisipasi lebih banyak petani dalam program ini.

Langkah-langkah mengajukan bantuan sosial ganti rugi

  1. Mendaftar sebagai Peserta AUTP: Petani dapat mendaftar melalui Dinas Pertanian setempat dengan proses pendaftaran yang mudah.

  2. Pembayaran Premi: Petani diwajibkan membayar premi AUTP sebesar Rp 36.000 per hektar per musim tanam, dengan subsidi 80 persen dari pemerintah.

  3. Klaim Ganti Rugi: Jika terjadi gagal panen yang dicakup oleh AUTP, petani dapat mengajukan klaim ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar.

Baca Juga: 3 Bansos Senilai Rp 900 Ribu Cair Awal Maret 2024, KPM Siap-Siap, Begini Cara Cek Penerimanya

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelumnya telah menekankan pentingnya antisipasi perubahan iklim bagi petani. AUTP dianggap sebagai langkah antisipatif dan diimbau untuk diikuti guna mendapatkan perlindungan.

Direktur Pembiayaan Pertanian Kementan, Indah Megahwati, menambahkan bahwa AUTP memberikan manfaat besar dengan biaya terjangkau.

Halaman:

Editor: Siyam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x