Pekalongan Mendominasi! Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023

- 27 September 2023, 04:40 WIB
Ilustrasi Pekalongan Mendominasi! Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com/@mirkostoedter
Ilustrasi Pekalongan Mendominasi! Daftar Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Tengah 2023/Tangkapan Layar/pixabay.com/@mirkostoedter /

Pada tahun 2023, Kabupaten Pekalongan menetapkan UMK yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini menjadi sorotan karena beberapa alasan.

Pertama, keputusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah mereka. Kedua, UMK yang lebih tinggi juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Tahun 2023 menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Pekalongan ketika mereka mencuri perhatian dalam pengumuman UMK oleh Pemprov Jateng.

Baca Juga: Panduan Praktis: Bagaimana Cara Cek Mutasi Rekening dengan Mudah di BRImo, BNI, dan Livin by Mandiri

Angka yang mereka tetapkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan sungguh mengesankan dan menjadi pusat perdebatan yang sengit di kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli ekonomi.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 menjadi landasan penetapan UMK 2023 Jateng untuk 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini, dan keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Dalam pengumuman resmi oleh Pemprov Jateng, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Pekalongan untuk tahun 2023 mencapai angka yang mencengangkan.

Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, baik pekerja yang berharap mendapatkan gaji yang lebih baik maupun pengusaha yang harus mematuhi regulasi baru ini.

Kabupaten Pekalongan, juga dikenal sebagai Pekalongan, telah mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai salah satu kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Angka UMK Kabupaten Pekalongan 2023 ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menciptakan ekspektasi baru dalam dunia kerja di daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x