Bukan Jakarta, Blora yang Paling Hebat di Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023!

- 27 September 2023, 00:40 WIB
Ilustrasi Bukan Jakarta, Blora  yang Paling Hebat di Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023!. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Bukan Jakarta, Blora yang Paling Hebat di Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023!. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter /

Pada tahun 2023, Kabupaten Blora menetapkan UMK yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Keputusan ini menjadi sorotan karena beberapa alasan.

Pertama, keputusan ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayah mereka. Kedua, UMK yang lebih tinggi juga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi lokal.

Tahun 2023 menjadi momen bersejarah bagi Kabupaten Blora ketika mereka mencuri perhatian dalam pengumuman UMK oleh Pemprov Jateng.

Baca Juga: Panduan Praktis: Bagaimana Cara Cek Mutasi Rekening dengan Mudah di BRImo, BNI, dan Livin by Mandiri

Angka yang mereka tetapkan untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Blora sungguh mengesankan dan menjadi pusat perdebatan yang sengit di kalangan pekerja, pengusaha, serta para ahli ekonomi.

Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/54 Tahun 2022 menjadi landasan penetapan UMK 2023 Jateng untuk 35 Kabupaten/Kota di provinsi ini, dan keputusan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2023 di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Dalam pengumuman resmi oleh Pemprov Jateng, Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kabupaten Blora untuk tahun 2023 mencapai angka yang mencengangkan.

Keputusan ini menarik perhatian banyak pihak, baik pekerja yang berharap mendapatkan gaji yang lebih baik maupun pengusaha yang harus mematuhi regulasi baru ini.

Kabupaten Blora, juga dikenal sebagai Blora, telah mencatatkan dirinya dalam sejarah sebagai salah satu kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah.

Angka UMK Kabupaten Blora 2023 ini tidak hanya mencengangkan, tetapi juga menciptakan ekspektasi baru dalam dunia kerja di daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah