CilacapUpdate.com - Gubernur Jawa Tengah baru-baru ini mengumumkan peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Peningkatan ini memiliki dampak besar pada pekerja di Jawa Tengah, dan mari kita telaah lebih lanjut.
UMK Semarang Jawa Tengah 2023
UMK Jawa Tengah untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebesar Rp 1,958,169. Angka ini menandai peningkatan yang signifikan, sebesar Rp 145,234 dibandingkan dengan upah minimum tahun sebelumnya.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Jawa Tengah:
Tidak hanya UMP yang mengalami kenaikan, tetapi juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/54 tahun 2022 tentang Upah Minimum di 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.