Selamat Calon Pengantin Purbalingga! Nikah di Kota Perwira Sekarang Mudah, Simak Panduannya Disini!

- 29 Mei 2023, 13:13 WIB
Ilustrasi Pernikahan - TREND NIKAH di KUA! Proses Pernikahan di KUA Kabupaten Purbalingga? Jangan Lewatkan Panduan Eksklusif Ini!
Ilustrasi Pernikahan - TREND NIKAH di KUA! Proses Pernikahan di KUA Kabupaten Purbalingga? Jangan Lewatkan Panduan Eksklusif Ini! /

CilacapUpdate.com - Menikah adalah momen yang ditunggu-tunggu bagi setiap pria. Namun, sebelum Anda bisa melangkah ke pelaminan, terdapat beberapa prosedur yang perlu Anda lewati, terutama jika Anda berencana untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Purbalingga.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai alur pernikahan di KUA tersebut, serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin pria. Dengan membaca panduan ini, Anda akan memahami setiap tahapan yang harus dilalui dengan mudah dan jelas.

Panduan Lengkap Mengenai prosedur Pernikahan di KUA Kabupaten Purbalingga.

1. Menyerahkan seluruh berkas dari kedua calon pengantin.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan dari kedua calon pengantin. Pastikan Anda telah mempersiapkan dan mengumpulkan berkas-berkas tersebut dengan lengkap agar proses pernikahan dapat berjalan lancar.

2. Bawa HP untuk mendaftar secara online.

Setelah itu, Anda perlu membawa Handphone (HP) untuk melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran online ini mempermudah proses administrasi pernikahan dan menghemat waktu Anda. Pastikan Anda mengikuti petunjuk yang diberikan secara seksama saat melakukan pendaftaran online.

3. Ijab di KUA (gratis) sedangkan ijab di luar KUA membayar Rp. 600.000 ke kantor pos/teller.

Selanjutnya, perlu diketahui bahwa ijab di KUA Kabupaten Purbalingga dapat dilakukan secara gratis. Namun, jika Anda ingin melakukan ijab di luar KUA, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 yang harus dibayarkan ke kantor pos atau teller. Pastikan Anda memilih opsi yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan finansial Anda.

Baca Juga: KONSISTEN BERSULTAN! 28 Ide Usaha di Kabupaten Bitung yang Mudah Diseriusin, Gak Coba Rugi?

4. Ke Puskesmas untuk suntik sebelum menikah dan serahkan bukti kuintansi embayaran dan bukti suntik KUA.

Selain itu, sebelum melangsungkan pernikahan, Anda perlu mengunjungi Puskesmas untuk mendapatkan suntikan sebagai persiapan kesehatan. Setelah melakukan suntikan, jangan lupa untuk menyimpan bukti kuwitansi pembayaran dan bukti suntikan tersebut. Anda akan diminta untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut di KUA sebagai bagian dari persiapan kesehatan untuk pernikahan.

Dalam mengurus pernikahan di KUA Kabupaten Purbalingga, perhatikan setiap tahapan dengan seksama. Pastikan Anda menyerahkan seluruh berkas yang diperlukan, melakukan pendaftaran online, memilih opsi ijab yang sesuai, dan melengkapi persiapan kesehatan dengan mengunjungi Puskesmas.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan menjalani proses pernikahan di KUA dengan lancar dan mudah.

Panduan Lengkap Calon Pengantin Pria.

1. Seluruh berkas dikumpulkan jadi satu dan dibawa ke kelurahan.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengumpulkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan untuk pernikahan. Pastikan semua berkas tersebut sudah lengkap dan dalam kondisi yang baik.

Setelah itu, Anda perlu membawa berkas-berkas tersebut ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4. Isian-isian ini akan digunakan dalam proses administrasi pernikahan di KUA. Pastikan Anda mengisi setiap blangko dengan benar dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memperlambat proses pernikahan Anda.

2. Bawa seluruh berkas tersebut ke Kecamatan.

Setelah mengisi blangko-blangko tersebut, Anda perlu membawa seluruh berkas yang sudah terkumpul ke Kantor Kecamatan. Di sana, Anda akan melakukan proses selanjutnya yang berkaitan dengan pernikahan.

3. Jika beda daerah/kecamatan, maka datang ke KUA untuk mendapatkan surat numpang nikah.

Namun, jika Anda dan calon istri berasal dari daerah atau kecamatan yang berbeda, maka Anda perlu datang ke KUA untuk mendapatkan surat numpang nikah. Surat ini diperlukan sebagai persetujuan dari KUA setempat untuk melangsungkan pernikahan di kecamatan Anda. Pastikan Anda melakukan langkah ini dengan tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan dalam proses pernikahan.

4. Jika se-daerah/se-kecamatan, maka berkas calon sumi diserahkan ke calon istri.

Namun, jika Anda dan calon istri berasal dari daerah atau kecamatan yang sama, berkas calon suami dapat diserahkan langsung kepada calon istri. Ini memudahkan proses administrasi pernikahan, karena calon istri dapat membawa berkas tersebut ke KUA untuk melanjutkan proses selanjutnya.

Dalam mengurus pernikahan di KUA Kabupaten Purbalingga, penting bagi Anda untuk memahami setiap langkah yang harus Anda ambil.

Pastikan Anda mengumpulkan semua persyaratan dengan benar, mengisi blangko N1, N2, N3, dan N4 dengan teliti, dan melibatkan calon istri jika Anda berasal dari daerah atau kecamatan yang sama. Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan menjalani proses pernikahan di KUA dengan lancar dan mudah.

Panduan Lengkap Calon Pengantin Istri.

1. Seluruh berkas dikumpulkan jadi satu jangan lupa membawa berkas dari pihak laki-laki. 

Langkah pertama dalam proses pernikahan di KUA adalah mengumpulkan seluruh berkas persyaratan yang diperlukan. Pastikan Anda juga membawa berkas dari pihak calon suami. Setelah itu, Anda perlu membawa seluruh berkas tersebut ke kelurahan terdekat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4.

Baca Juga: Tunggu Apalagi? Daftar Sekarang dan Raih Rp 4 Juta Lewat Kartu Prakerja Gelombang 54 di Kabupaten Banyuwangi!

Blangko-blangko ini akan digunakan dalam proses administrasi pernikahan di KUA. Jangan lupa untuk mengisi setiap blangko dengan teliti dan benar agar tidak terjadi kesalahan yang dapat memperlambat proses pernikahan Anda.

2. Berkas dan blangko yang sudah diurus di Kelurahan, di bawa ke Kecamatan.

Setelah berkas dan blangko telah diurus di kelurahan, Anda perlu membawa semuanya ke Kantor Kecamatan. Di sana, Anda akan melanjutkan proses selanjutnya yang terkait dengan pernikahan.

Pastikan Anda mengikuti petunjuk dari petugas di Kecamatan dengan seksama agar semua persyaratan terpenuhi dengan baik.

3. Setelah selesai di Kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani, maka bisa mendaftar ke KUA.

Setelah proses di Kecamatan selesai dan seluruh berkas sudah ditandatangani, Anda dapat mendaftar ke KUA. Pendaftaran ini penting untuk mendapatkan pengesahan resmi dari KUA bahwa Anda dan pasangan telah memenuhi semua persyaratan untuk melangsungkan pernikahan. Jika Anda telah menyelesaikan semua langkah dengan baik, proses pendaftaran di KUA akan berjalan dengan lancar.

Berkas yang perlu dibawa masing-masing calon.

1. Surat pengantar dari RT/RW
2. FC KK
3. FC KTP Ke-2 orang tua calon pengantin
4. FC KTP Calon Pengantin
5. FC ijazah terakhir
6. FC Akte Kelahiran
7. FC Buku Nikah Orang Tua Calon Pengantin
8. FC KTP Saksi pihak laki-laki 1 orang
9. FC KTP Saksi pihak perempuan 1 orang
10. Mterai 10.000
11. No. HP Kedua Calon
12. Email Kedua Calon
13. Hari tanggal tempat menikah
14. Foto Background Biru (2X3 5 lembar)
15. Foto Background Biru (4X6 5 lembar)

Baca Juga: Cek Jadwal Terbaru Pencairan Bansos BPNT Tahap 3 di Kabupaten Mandailing Natal 400 Ribu Lewat ATM

Dalam mengurus pernikahan di KUA Kabupaten Purbalingga, penting bagi Anda untuk memahami setiap tahapan yang harus Anda lalui. Pastikan Anda mengumpulkan semua persyaratan dengan benar, mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4 di kelurahan, dan mengikuti petunjuk dari petugas di Kecamatan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda akan menghadapi proses pernikahan di KUA dengan lancar dan mudah.***

Editor: Muhammad Nasrulloh

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x