Kesempatan Emas Warga Jateng! Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Raih Pengalaman Berharga

- 12 April 2023, 20:23 WIB
Kesempatan Emas Warga Jateng! Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Raih Pengalaman Berharga/Tangkapan Layar/jateng.bawaslu.go.id
Kesempatan Emas Warga Jateng! Daftar Jadi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Raih Pengalaman Berharga/Tangkapan Layar/jateng.bawaslu.go.id /

Baca Juga: 5 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah Ini Bukan Hanya Kaya Budaya, Tapi Juga Banyak Wanita Cantiknya

- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Mengajukan Surat Lamaran

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan melampirkan:

Halaman:

Editor: Siyam

Sumber: jateng.bawaslu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x