"Untuk persyaratan permohonan baru KTP, KK, akte lahir, kalau tidak punya akte lahir bisa diganti dengan buku nikah. Kalau buku nikah nggak punya bisa ganti ijazah. Tapi kalau permohonan pergantian paspor atau perpanjangan itu cukup elektronik KTP sama paspor lamanya aja," ujar Yoga.
Sebagai informasi, pada Sabtu terdapat 51 orang pemohon dan Minggu 46 pemohon. Salah seorang pemohon ketika ditanya di lokasi menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan paspor yang diberikan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap.
Pemohon bernama Wawan tersebut mengapresiasi dan mengungkapkan rasa luar biasa dan puas karena permohonannya dapat diproses di luar hari kerja.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada Kantor Imigrasi Cilacap atas digelarnya layanan Kancil Ngapak di Kabupaten Purbalingga, sehingga saya dapat mengurus paspor pada hari libur dan tidak perlu datang jauh-jauh ke Cilacap, sukses selalu Kantor Imigrasi CIlacap,", kata Wawan pemohon yang berasal dari Purbalingga ini.
Kedepannya diharapkan layanan Kancil Ngapak ini dapat menjangkau lebih banyak masyarakat pemohon paspor agar bisa mengurus paspor saat hari libur tanpa mengganggu waktu kerja masing-masing.***