Rakor Timpora di Purbalingga: WNA Terbukti Melanggar Aturan Akan Langsung Dideportasi Kantor Imigrasi Cilacap

- 25 Agustus 2022, 17:57 WIB
Kantor Imigrasi Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di Hotel Braling, Kamis 25 Agustus 2022.
Kantor Imigrasi Cilacap menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Purbalingga tahun 2022 di Hotel Braling, Kamis 25 Agustus 2022. /Kantor Imigrasi Cilacap

Dan juga membenahi setiap masalah, serta bersama mencari pemecahan masalahnya guna tegaknya penegakan hukum terlebih disini kepada orang asing yang berada di Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Semangat Kemerdekaan RI ke 77, Kantor UPT Kemenkumham di Cilacap Ini Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Hadirnya Timpora ini, Yoga mengatakan, nantinya bakal memberikan informasi, tidak hanya dugaan WNA ilegal, tetapi aktivitas WNA selama tinggal di Purbalingga.

"Misalnya dia (WNA) kuliah di Unsoed, tapi tiba-tiba malah buka usaha, itu salah karena kalau usaha itu ada izin dan sebagainya," kata dia.

Yoga menegaskan bakal langsung mendeportasi WNA yang kedapatan melanggar aturan atau tidak sesuai dengan tujuan awal saat akan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Diikuti 28 Klub dan 3 Grup, Ini Calon Lawan PSCS Cilacap di Liga 2 2022 Termasuk Kesiapan Tim di Laga Perdana

"Pertama kita akan deportasi dulu, karena sebelum masuk orang-orang itu sudah dikasih tahu semua aturannya. Kalau melakukan kasus pidana di Indonesia, dia harus jalani dulu pidananya, setelah selesai baru dideportasi," tutup dia.***

Halaman:

Editor: Muhammad Nasrulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x