BPJAMSOSTEK Jawa Tengah-DIY Ingatkan Pentingnya Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Aplikasi Jamsostek Mobile

- 30 Mei 2022, 22:47 WIB
BPJAMSOSTEK  Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY masif melakukan sosialisasi pentingnya dan beragamnya manfaat Program JKK dan aplikasi JMO, di antaranya melalui webinar dengan sasaran para pengusaha atau pemberi kerja dari berbagai sektor terkait.
BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah-DIY masif melakukan sosialisasi pentingnya dan beragamnya manfaat Program JKK dan aplikasi JMO, di antaranya melalui webinar dengan sasaran para pengusaha atau pemberi kerja dari berbagai sektor terkait. /

CilacapUpdate.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masif melakukan sosialisasi mengenai pentingnya dan beragamnya manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sosialisasi dikemas dalam webinar dengan sasaran para pengusaha atau pemberi kerja dari berbagai sektor terkait.

Webinar yang mengusung tema Pahami Manfaat JKK dan Nikmati Kemudahan Aplikasi JMO pada Rabu (25/5/2022) tersebut dibuka oleh Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jateng dan DIY Cahyaning Indriasari atau yang akrab dipanggil Naning beserta tiga narasumber lain.

Naning menjelaskan ada banyak informasi terbaru yang disampaikan dalam webinar tersebut, salah satunya mengenai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang telah ditingkatkan.

Baca Juga: Ganjar Marah! Anggaran Rp 3 Miliar Pembangunan Puskesmas Jeruklegi Cilacap dari Pemprov Malah Kualitas Jelek

"Mengacu dari Permenaker nomor 5 tahun 2021, terdapat peningkatan manfaat program JKK, yaitu beasiswa untuk dua anak peserta," kata Naning.

Naning juga menegaskan bahwa saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Naning berharap dengan kegiatan tersebut diharapkan para pemberi kerja atau pengusaha serta peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat memahami manfaat program JKK serta kemudahan menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Untuk tiga narasumber dalam webinar tersebut antara lain tim dari Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY yang terdiri atas Deden Rinifiandi, Sudarman, dan Tajudin Akbar yang menjelaskan lebih detail mengenai Program JKK dan JMO.

Sejumlah informasi penting yang disampaikan ketiganya di antaranya terkait dengan masalah teknis bahwa pekerja yang melakukan aktivitas pekerjaannya mulai dari berangkat kerja, perjalanan menuju tempat kerja, kemudian selama dia berada di tempat kerja melalukan aktivitas kerjanya, hingga kembali ke rumah masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ganjar Temukan Banyak Cacat di Pembangunan Puskesmas Jeruklegi Cilacap, Sekda Awaluddin Siap Tanggung Jawab

Termasuk saat pekerja melakukan perjalanan dinas ke luar kota atau di dalam kota, kemudian terjadi kecelakaan kerja dan dibawa ke rumah sakit, sehingga muncul biaya mulai dari pengangkutan hingga perawatan, maka akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan baik itu melalui darat, laut, ataupun udara.

Apabila masuk rumah sakit, yang bersangkutan juga akan dirawat sesuai dengan kebutuhan medis sampai sembuh. Selain itu, ada juga santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) kepada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan atas kehilangan potensi penghasilannya.

Untuk 12 bulan pertama, diganti 100 persen dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Untuk bulan ke-13 dan selanjutnya 50 persen.

Apabila peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat santunan kematian 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan ditambah dengan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta, sementara jika terjadi cacat juga ada santunan sampai 56 kali upah plus alat bantu pengganti.

Baca Juga: Libur Telah Tiba! Ini Daftar Tanggal Merah Juni 2022 Bulannya Anak-anak Karena Banyak Liburnya

Pada Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaatnya lebih besar sekarang, karena ada beasiswa untuk dua orang anak yang diberikan mulai taman kanak-kanak, hingga masuk perguruan tinggi.

Saat TK sampai SD, per anak akan mendapat beasiswa Rp1,5 juta per tahun dengan masa tempuh pendidikan maksimal 8 tahun.

Kemudian saat SMP mendapat beasiswa sebesar Rp2 juta dan SMA Rp3 juta dengan maksimal masa tempuh pendidikan masing-masing 3 tahun. Sementara untuk pendidikan S1 mendapat pelatihan Rp12 juta per tahun dengan masa tempuh maksimal 5 tahun.

Terkait kemudahan menggunakan aplikasi JMO, ada banyak fitur yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJAMSOSTEK antara lain untuk memperbaharui data, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat mempermudah peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril Belum Ditemukan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Perpanjang Cuti

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Dewi Manik Immannury berharap dengan adanya sosialisasi yang masif mengenai Program JKK dan JMO, maka semakin banyak pekerja, pengusaha atau pemberi kerja yang mengetahuinya, sehingga bagi yang belum didaftarkan bisa segera didaftarkan.

"Kami juga terus melakukan sosialisasi mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan juga aplikasi JMO kepada pekerja juga pemberi kerja. Bagi para pemberi kerja atau HRD perusahaan harapannya semakin memperhatikan pelaporan dan perubahan data yang ada," katanya.

Dewi mengatakan, karena besaran santunan juga tergantung dari besaran upah yang dilaporkan, pihaknya juga mengimbau agar perusahaan melaporkan upah pekerja secara utuh atau tidak dilaporkan sebagian.

"Kami berharap tidak ada lagi melaporkan sebagian upah maupun sebagian jumlah pekerjanya," kata Dwi.

"Sementara untuk aplikasi JMO, kami berharap bisa lebih dimanfaatkan karena akan ada banyak fitur yang berguna, karena JMO diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," tutup Dewi Manik Immannury. ***

Editor: Lutfi Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah