GROBOGAN Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Grobogan 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya?

22 Februari 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi GROBOGAN Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Grobogan 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya?./ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

CilacapUpdate.com - Simak info tunjangan sertifikasi guru 2023 di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah, lengkap dengan syarat, besaran tunjangan, dan kapan cair, tunjangan cair hati guru senang.

Kabar senang untuk guru di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah adalah tunjangan sertifikasi guru atau biasa disebut dengan tunjangan profesi guru akan segera cair sesuai jadwal pada tahun 2023, pasti membuat guru senang.

Berita menyenangkan bagi guru di tahun 2023 bulan ini adalah tunjangan bagi guru sertifikasi yang akan diberikan atau dicairkan pada tahun 2023, para guru pasti sudah menuggu waktu cair.

Baca Juga: PURBALINGGA Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Purbalingga 2023 Segera Cair, Cek?

Sebelum kita masuk ke topik ini, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu tunjangan sertifikasi guru, siapa saja yang berhak mendapat tunjangan sertifikasi guru, apakah semua guru bisa mendapatkan, atau hanya sebagian guru saja.

Tunjangan guru sertifikasi 2023 di Kabupaten Grobogan adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan telah bersertifikasi sebagai guru yang memiliki kompetensi yang tinggi di bidangnya.

Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada para guru yang telah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi. pelatihan untuk mendapatkan sertifikasi tentu tidak mudah dan senang.

Pemerintah Indonesia telah mengatur dan mengumumkan pada tahun 2022 pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan guru Sertifikasi akan dicairkan setiap tiga bulan, atau triwulan, artinya diberikan setiap 3 bulan sekali.

Berarti bulan ini memasuki tahap pencairan triwulan tahap satu, meliputi bulan januari, februari, dan maret. berita menyenangkan ini pasti sangat ditunggu para guru sertifikasi 2023 di Kabupaten Grobogan.

Pencairan tunjangan profesi guru, tentu saja merupakan kabar menyenangkan bagi para guru 2023 di Kabupaten Grobogan yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru.

Adapun syarat agar mempunyai sertifikat pendidik adalah melakukan Pendidikan Profesi Guru atau biasa disebut dengan PPG, baik PPG dalam jabatan atau ppg prajabatan, yang waktunya tidak cukup satu bulan atau dua bulan.

Tunjangan guru sertifikasi Kabupaten bukan hanya sekedar tunjangan, namun juga sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi para guru di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kompetensinya.

Dengan tunjangan yang cukup, para guru di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dapat memperoleh keamanan finansial dan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka serta keluarganya.

Diharapkan dengan adanya pencairan tunjangan seritifikasi, para guru di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah akan semakin termotivasi untuk mengikuti pelatihan dan aktif dalam mengajar siswa di kelas, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat.

Namun, kita juga harus mengingat bahwa tunjangan guru sertifikasi tahun 2023 bukan satu-satunya hal yang penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. banyak sosok yang harus ikut andil.

Pemerintah, guru, siswa, dan seluruh stakeholder pendidikan harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang baik dan kondusif, serta memberikan perhatian yang cukup terhadap peningkatan kualitas guru dan siswa.

Dalam kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan apresiasi kepada para guru yang telah bersertifikasi dan telah berdedikasi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. .

Semoga pencairan Tunjangan Guru Sertifikasi pada tahun 2023 di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah dapat menjadi motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Bagi yang sudah lulus PPG dan telah mendapat sertifikat, guru harus melengkapi syarat apa saja yang harus disiapkan. Adapun data yang dibutuhkan bagi guru agar mendapat tunjangan profesi guru Permendikbud No 4 Tahun 2022 meliputi:

- Memiliki sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional;

- Memiliki status sebagai guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

- Memiliki nomor registrasi Guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan Baik;

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Dari Sembilan poin diatas, bagi guru di Kabupaten Grobogan Jawa Tengah penerima tunjangan sertifikasi bisa melengkapi di laman info GTK.

Baca Juga: KEBUMEN Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Kebumen 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya?

Apabila sudah lengkap, kewajiban guru adalah melakukan sinkronisasi data guru yeng telah diubah. Kesembilan data diatas statusnya harus valid dan bertanda ceklis hijau.

Jika data sudah berwarna hijau berarti data sudah benar. Apabila data guru sertifikasi masih berwarna merah, maka tugas guru adalah merubah data yang sesuai agar berubah jadi valid.

Adapun besaran jumlah tunjangan yang terima bagi guru adalah sebesar satu kali gaji bagi ASN, artinya baik guru PNS maupun guru PPPK yang sudah seritifikasi, maka ia berhak atas tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji.***

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler