WONOSOBO Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Wonosobo 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya?

- 21 Februari 2023, 10:53 WIB
Ilustrasi WONOSOBO Guru Senang!  Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Wonosobo 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya?/ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud
Ilustrasi WONOSOBO Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Wonosobo 2023 Segera Cair, Cek Syaratnya?/ Tangkapan Layar Sekolah Kemendikbud /

CilacapUpdate.com - Simak info tunjangan sertifikasi guru 2023 di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah, lengkap dengan syarat, besaran tunjangan, dan kapan cair. Kabar tunjangan sertifikasi guru atau biasa disebut dengan tunjangan profesi guru akan segera cair sesuai jadwal, pasti membuat guru senang.

Berita menyenangkan bagi guru di tahun 2023 bulan ini adalah tunjangan guru sertifikasi yang akan diberikan pada tahun 2023. Sebelum kita masuk ke topik ini, mari kita bahas terlebih dahulu apa itu tunjangan sertifikasi guru, siapa saja yang berhak mendapat tunjangan sertifikasi guru.

 Tunjangan guru sertifikasi 2023 di Kabupaten Wonosobo adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat dan telah bersertifikasi sebagai guru yang memiliki kompetensi yang tinggi di bidangnya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi kepada para guru yang telah mengikuti pelatihan dan ujian sertifikasi.

Pemerintah Indonesia telah mengatur dan mengumumkan pada tahun 2022 pada Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan guru Sertifikasi akan dicairkan setiap tiga bulan, atau triwulan. Berarti bulan ini memasuki tahap pencairan triwulan tahap satu, meliputi bulan januari, februari, dan maret.

Baca Juga: BANJARNEGARA Guru Senang! Tunjangan Guru Sertifikasi 2023 di Kabupaten Banjarnegara 2023 Segera Cair, Cek?

Pencairan tunjangan profesi guru, tentu saja merupakan kabar menyenangkan bagi para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi guru. Adapun syarat agar mempunyai sertifikat pendidik adalah melakukan Pendidikan Profesi Guru atau biasa disebut dengan PPG, baik PPG dalam jabatan atau ppg prajabatan.

 Tunjangan guru sertifikasi Kabupaten bukan hanya sekedar tunjangan, namun juga sebagai bentuk penghargaan dan motivasi bagi para guru untuk terus meningkatkan kompetensinya. Dengan tunjangan yang cukup, para guru dapat memperoleh keamanan finansial dan mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka serta keluarganya.

Halaman:

Editor: Lutfi Ramadhan

Sumber: Permen Kemendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x